TendaBesar.Com - Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 yang diajukan oleh 27 pemerintah kota dan kabupaten.
Penetapan UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 202
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kota Bogor.
Dalam Surat Keputusan Tersebut, terdapat 10 Kota/Kabupaten yang tidak menaikan UMK dan 17 Sisanya Menaikan UMK.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, UMK Kota/Kabupaten yang tidak naik dikarenakan menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Oktober 2020.
"Sisanya 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota," Jelas Setiawan 21/11/20
Setiawan juga memberikan alasan lain, situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah untuk menetapkan UMK 2021.
"Ini sudah kami pertimbangkan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani pada hari ini mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak," lanjut Setiawan
Berikut besaran nominal UMK 2021 di daerah penyangga Jakarta (Bodebek) dan lainnya:
- 1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- 2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
- 3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
- 4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
- 5. Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
- 6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- 7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
- 8. Kota Bandung: 3.742.276,48
- 9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
- 10. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
- 11. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
- 12. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
- 13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
- 14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
- 15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
- 16. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
- 17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
- 18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
- 19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.251.787,92
- 20. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
- 21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
- 22. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
- 23. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
- 24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
- 25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
- 26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
- 27. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83