BPD Desa Rancabungur Sukses Gelar Pembentukan RT-RW Serentak

Pembentukan RT-RW Desa Rancabungur. dok panitia

TendaBesar.Com - Bogor - Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak di desa Rancabungur berjalan sukses meskipun dengan support biaya apa adanya.

Pembentukan RT-RW di desa tersebut baru pertama kali dilakukan dengan cara demokratis yakni pemilihan langsung dengan satu Kepala Keluarga (KK) satu suara. One KK one vote.

Pembentukan RT-RW pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan musyawarah segelintir tokoh yang dianggap mewakili warga. Setelah itu para calon ditunjuk untuk menjadi ketua Rt maupun Rw.

Namun mulai tahun 2020 BPD desa Rancabungur yang dinakhodai oleh Dede Maemunah sebagai ketua, Oma Suhandi sebagai Wakil ketua dan Shobri sebagai sekretaris melakukan  trobosan baru dengan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengamanatkan pembentukan RT-RW dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemilihan langsung.


Hal itu dilakukan agar pemimpin yang terpilih benar-benar diakui oleh masyarakatnya. Sehingga semua warga masyarakat bertanggung jawab atas pimpinan yang dipilih mereka.

Ketua BPD Desa Rancabungur, Dede Maemunah mengatakan bahwa BPD dan Pemerintah Desa telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) No 2 tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan pembentukan RT-RW. 

“Kami bersama Pemdes telah menerbitkan peraturan desa nomor 2 tahun 2020 yang mengatur mekanisme pembentukan Rt-Rw dan pemekaran Rt-Rw”, kata Dede saat dihubungi via ponselnya, Selasa, (17/11/2020)

Dede menyebutkan bahwa  perdes tersebut  memberikan kesempatan seluas luasanya kepada siapa saja yang nigin berkontribusi dalam mengabdikan dirinya kepada masyarakat untuk dapat memilih dan dipilih sebagai calon ketua Rt maupun ketua Rw asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.


“Ya dalam perdes tersebut diberikan kesempatas seluas-luasnya kepada warga yang memiliki KTP dan berdomisili di tempat pembentukan ketua Rt-RW untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ketua RT-RW”, sambung Dede.

Senada dengan Dede, Wakil ketua BPD Desa Rancabungur Oma Suhandi menyampaikan bahwa pembentukan ketua Rt-Rw tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pembentukan Rt-Rw tahun ini menggunakan system musyawarah mufakat atau demokrasi.

“Ada dua tehnis pembentukan ketua Rt-Rw sesuai dengan Perdes Nomor 2 tahun 2020.  Apabila calonnya hanya satu orang, maka calon tersebut ditetapkan oleh warga dengan cara musyawarah mufakat. Tapi harus ada 50 persen plus 1 dari total jumlah KK pendukuk harus terlibat menetapkan dibuktikan dengan daftar kehadiran. Adapun ketika calonnya terdiri lebih dari 1 orang maka pembentukan dilakukan dengan system pemilihan langsung”, kata Oma kepada tendabesar.


Sementara itu Shobri yang merupakan sekretaris BPD desa rancabungur merasakan suasana yang sangat berbeda pada pembentukan Rt-Rw serentak tahun ini. Ia menilai perdes tentunya tidak sempurna sehingga ada saja masyarakat yang complain karena keinginannya untuk berkontribusi dalam pencalonan bursa Rt-Rw harus terganjal dengan syarat yang telah ditetapkan.

Shobri menceritakan bahwa pada pasal 10 ayat 2 yang berbunyi “Calon ketua RT adalah warga Desa Rancabungur yang memiliki KTP di RT tempat dia berdomisili”, ini banyak dikomplain masyarakat. Sebab ada calon Rt yang KK dan KTP-nya beralamat di Rt-Rw A misalnya namun domisili tempat tinggal di Rt-Rw B sehingga dia tidak dapat ikut dalam kontestasi.

“Saya tidak menampik bahwa ada masyarakat yang kecewa karena tidak bisa mencalonkan diri atau dicalonkan, sebab Perdes telah menetapkan syaratnya dimana alamat KTP dan domisili tempat tinggal harus sama, jika berbeda maka otomatis gugur”, kata Shobri


Namun demikian pemilihan RT-RW kali ini sangat meriah dan memperlihatkan kinerja BPD Desa Rancabungur yang benar-benar totalitas meskipun support dana dari pemerintah desa sangat minim.

“Hasil dari pantauan kami pemilihan RT-RW tahun ini sangat meriah, layaknya pemilihan presiden. Alhamdulillah ini adalah trobosan cukup bagus dari BPD dan sebagai bukti nyata bahwa BPD totalitas dalam kinerjanya meskipun support dana dari pemdes sangat minim”, sambung Shobri.

Shobri memaklumi bahwa Pemdes tidak bermaksud memangkas biaya pembentukan RT-RW sebagaimana tercantum dalam RKPDes 2019. Tapi karena ada musibah pandemic covid-19 yang membuat semua rencana dan anggaran banyak mengalami perubahan.


“Kami memaklumi ini bukan semata-mata keinginan pemdes, tapi karena memang situasi yang membuat support dana itu tidak sesuai rencana awalnya”, tutup Shobri.

Diketahui tahapan pembentukan RT-RW Desa Rancabungur dimulai Oktober 2020. Adapun riciannya sebagai berikut.

Tanggal 5-6 Oktober surat edaran Kepala Desa kepada seluruh RW terkait dengan pembetukan Panitia Pelaksanaan Pembentuak RT-RW

Tanggal 7-12 Oktober dilakukan pembentukan panitia di masing-masing wilayah. Waktunyya disesuaikan dengan rentan tanggal yang ditetapkan

Tanggal 15-21 Oktober dilakukan penjaringan calon ketua RT-RW di wilayah masing masing oleh panitia yang telah terbentuk.

Tanggal 22-30 Oktober masa kampanye oleh masing-masing calon yang dinyatakan lolos verivikasi persyaratan.


Tanggal 31 Oktober 2020 merupakan masa tenang dimana panitia bertugas membersihkan seluruh atribut kampanye dari masing-masing calon.

Tanggal 1-8 Nopember 2020 dilakukan proses pemilihan baik pemilihan secara aklamasi maupun langsung. 

Dari jadwal yang telah ditetapkan, ada sati RW yang pelaksanaannya harus ditunda hingga tanggal 15 Nopember 2020 karena adanya bentrok antara jadwal keagamaan dengan pembentukan RT-RW.

Terdapat 11 ketua RW baru yang terpilih dan  44 ketua Rt baru yang akan mengemban tugas mulai pada 1 Januari 2021. (ah/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak