PKS Minta RUU HIP Dihapus, Wakil Ketua Baleg Tidak Bisa

Mulyanto, Politisi PKS. pks.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP) masih menyisakan persoalan di DPR. Di antara mereka para perwakilan rakyat menginginkan pembahasannya dilanjutkan dan ada juga di antara mereka yang menginginkan agar RUU itu dicabut dan dihapus dari Prolegnas.

Adalah Fraksi PKS yang menginginkan agar RUU tersebut dihapus. Namun, pimpinan Baleg DPR RI menyebut, RUU HIP tidak bisa diturunkan atau dicabut karena surat presiden sudah keluar.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS DPR RI Mulyanto.  Mulyanto mengatakan bahwa semestinya RUU yang masuk Prolegnas seharusnya ada urgensi kebutuhan mendesak untuk masyarakat.

"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Politisi PKS tersebut mengatakan bahwa  kriteria RUU yang masuk Prolegnas mestinya mempertimbangkan bukan hanya siap draf dan naskah akademiknya, melainkan harus pula melihat kebutuhan perundangan di masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU HIP mendapat  banyak pertentangan di masyarakat. Maka artinya RUU tersebut tidak diharapkan oleh masyarakat dan tidak dipandang perlu oleh masyarakat.

Mulyanto mengutarakan bahwa RUU tersebut belum beluma ada surat presiden. Maka atas dasar itu PKS menilai sudah selayaknya RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2021.

"Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi 100 persen," kata Mulyanto.

Namun berbeda dengan dengan Mulyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU HIP tidak bisa dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Sebab surat presiden sudah ada. Tinggal DPR memutuskan apakah RUU tersebut akan dibahas atau tidak itu nanti tergantung kesepakatan DPR.

"Bagaimana mau diturunin, surpresnya sudah ada. Problemnya itu dibahas atau tidak. Belum diputuskan di dalam Bamus di AKD mana akan dibahas," kata Willy. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak