TendaBesar.Com - Jakarta - Terus melonjaknya kasus positif covid-19 membuat Gubernur DKI Jakarta kembali menarik rem. Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada awal-awal kasus ini mulai mewabah.
Aies mengatakan perkantoran nonesensial akan kembali berkeja dari rumah atau work from home mulai 14 September 2020. Hal dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan warga terpapar covid-19.
"Mulai senin 14 September, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan bahwa kegiatan usaha tidak berhenti hanya sektor esensial yang boleh tetap beroprasi, yang selain sektor esensial dikerjakan dari rumah.
"Bukan kegiatan usaha berhenti, kegiatan tetap jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," tutur Anies
Anies menegaskan bahwa semua tempat hiburan ditutup, Sementara rumah-rumah makan tetap melayani namun tidak boleh makan di tempat melainkan pembeli harus membawa pulang.
"Izin operasi non esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tegas Anies.
Rumah ibadah masih tetap boleh beroprasi, namun akan ada penyesuaian yakni pengetatan standar operasional kesehatan yang akan diterapkan. Namun demikian Gubernur DKI Jakarta itu tetap berharap agar masyarakat melakukan ibadah di rumah saja.
"Rumah ibadah tetap dengan pengetatan, kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian. Kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribadah di rumah saja. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah," tutup Anies. (af/tendabesar)