TendaBesar.Com - Jakarta - Hingga saat ini kasus penipuan First Travel (FT) berkedok perjalanan umroh belum usai. Terpidana kasus penipuan tersebut yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka itu
Andika Surrachman pemilik sekaligus Bos FT itu mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menganggap bahwa hakim keliru soal aset-asetnya yang dirampas dan disita untuk negara
Kuasa hukum Andika, Boris Tampubolon menyampaikan bahwa seharusnya asset-aset yang dimiliki oleh FT itu dikembalikan ke yang berhak yakni jemaah yang telah menyetorkan dana biaya umrohnya juga kliennya.
"Karena aset-aset itu tidak ada urusannya sama negara, murni uang Andika dan Jamaah, jadi mestinya dikembalikan kepada pemiliknya" kata Boris, Selasa (11/8/2020).
Boris menyampaikan bahwa Andika telah bersepakat dengan para jamaah untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan. Andika juga telah menghitung jumlah aset yang dimilikinya berkisat 70 milyar.
Namun demikian dia tidak berani menjamin bahwa aset yang dimiliki oleh Andika mampu mengganti seluruh kerugian yang dialami calon jamaah.
“Barangkali dibagikan proporsional saja. Penyitaan ini menyebabkan banyak aset yang gatau keberadaannya dimana sekarang, tapi kita berpatokan pada keputusan saja,” ungkap Boris
Boris kembali menyampaikan bahwa harta yang disita tidak semuanya berkaitan dengan kasus dugaan penipuan, tapi juga stelah dicek banyak harta klien yang disita bukan dari hasil dugaan penipuan.
Kasus dugaan penipuna itu terjadi pada 2015-2017 sementara harta klien yang disita ada yang berasal dari tahun 2009-2014. dan saat ini aset-aset tersebut tidak tau jejuntrungannya.
“Harta-harta klien kita banyak, bukan hanya 1 atau 2, termasuk rumah, mobil yang ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Tindak pidana kan berproses pada 2015-2017, hartanya kami cek faktanya didapat pada 2009-2014,” tutur Boris
Fahrur kuasa hukum yang lain mengatakan bahwa ada kasus sejenis namun perlakuannya berbeda. Kasus FT sama persis dengan kasus Abu Tour Travel. Namun FT asetnya dirampas oleh negara, sementara Abu Tour Travel asetnya dikembalikan kepada jamaa'ah.
“Ada perkara sejenis Abu Tour di Makasar, tapi akhirnya aset dikembalikan ke jemaah. Berapapun jumlahnya tidak masalah. Hukumnya bilang dikembalikan ke yang berhak", tutup Fahrur. (fer/tendabesar)