Penyadapan Perdana UU KPK Baru Berhasil Tangkap Rombongan Koruptor


TendaBesar.Com - Jakarta - Heboh bupati Kutai Timur (Kutin) Ismunandar beserta istrinya Encek Unguria R Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta beserta 15 Orang lainnya di tiga tempat berda. 

Semua rombongan yang ditangkap terindikasi terlibat dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Kutin.

Nawawi Pamolango, wakil ketua KPK mengatakan bahwa OTT yang menjerat bupati Kutin, Ismunandar beserta Istrinya yang juga ketua DPRD Kutin beserta 15 orang lainnya adalah hasil penyadapan perdana UU KPK baru yakni pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sebelumnya.

"Kasus ini dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," terang Nawawi di Gedung KPK, Jumat (3/7/2020).

UU KPK terebut mulai berlaku pada Oktober 2019. Didalamnya diatur mekanisme penyadapan yang baru dimana fungsi penyadapan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. 

Adapun Dewan Pengawas telah terbentuk pada pada Desember 2019. Mereka yang duduk di dalamnya berjumlah lima orang anggota, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris

Nawawi menyampaikan bahwa, pertama kali penyadapan terkait kasus korupsi yang menjerat Pasutri Bupati Kutin Ismunandar beserta sang istri yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria R Firgasih tersebut dilakukan pada Februari 2020.

"Kami lakukan penyadapan pertama sekitar Februari  atas dasar adanya informasi dari masyarakat," ujar Nawawi 

Selain Ismunandar dan istrinya, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan dan Aditya Maharani (AM) juga sebagai rekanan.

Mereka para penyua disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal penjara satu tahun dan maksimal penjara lima tahun serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling tinggi Rp.250 juta

Sementara Mereka para tersangka penerima suap dijerat melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan ancaman maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.

Menumpuk harta dengan cara-cara tidak benar, memang manis pada saat lolos dari penyadapan, namun perlu diingat bahwa pengawan yang tidak pernah luput adalah pengawasan Tuhan. 

Maka jangan takut diketahui KPK, namun takutlah pada pengawasan Tuhan, karena dengan itu anda akan selamat dari perbuatan tak terpuji korupsi yang ujungnya bermalam di balik jeruji besi. (fhj/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak