TendaBesar.Com - Bogor - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi prokontra di masyarakat.
Pandangan berbagai tokoh baik dari kalangan akademisi maupun tokoh politik terus berkembang. Antara mengaminkan dan menolak program tersebut menjadi perhatian.
Banyak kalangan politisi baik yang berasal dari partai oposisi maupun partai pendukung pemerintah juga mempertanyakan urgesi dari kebijakan presdiden tersebut di tengah pandemi covid-19 yang sedang mewabah ini.
Jika dari kalangan politisi banyak yang mempertanyakan, lain halnya dengan tokoh yang satu ini.
Calon kandidat rektor Universitas Mandiri S' Nur Bogor, Iwan Armawan, M.E.I, menilai bahwa program tersebut adalah bagian dari niat baik pemerintah untuk menjamin ketersediaan rumah layak huni bagi rakyat. Hal itu dia sampaikan setelah membaca seluruh isi dari PP tersebut.
"Secara pribadi sangat mendukung terkait program pemerintah tersebut karena yakin pada hakekatnya adalah untuk kemaslahatan Umat", Jawabnya saat dikonfirmasi tendabesar, Kamis, (11/6/20200.
Iwan menyampaikan ada konsep tabarru' (saling tolong-menolong) pada program tersebut. Ia juga melihat bahwa dana tabungan tersebut aman, dan bisa diambil oleh ahli waris apabila yang berkepentingan meninggal dunia.
"Ada Tabbaru disana, dan dananya tidak hilang, sesuai dengan ketentuan seperti pensiun dan meninggal dunia, dananya bisa dicairkan. Seperti menabung dana pensiun pribadi", lanjutnya.
Calon kandidat doktor komunikasi pembangunan tersebut mengatakan, tapi untuk saat ini program tersebut belum bisa dilaksanakan, sebab masyarakat dalam situasi yang serba sulit.
"Namun, untuk saat ini program Tapera belum saatnya dilakukan, karena rentan dengan polemik", lanjutnya
Tokoh yang masih cukup enerjik ini menduga, apabila program Tapera ini dipaksakan mulai Januari 2021, kemungkinan pemerintah sedang mencari alternatif dana untuk menutupi defisit anggaran pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.
"Dugaan saya program pemerintah ini sengaja diluncurkan agar pemerintah mendapatkan alternatif pembiayaan menutup defisit anggaran dari pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Kan lumayan dana yg terkumpul dari Tapera ini bisa mencapai puluhan triliun per-tahun-nya", tandasnya.
Iwan juga menyoroti apabila kebujakan ini dipaksakan dalam waktu dekat ini, akan sangat membebai bagi rakyat. Sebab para pekerja sudah dibebani berbagaimacam iuran.
"Namun kalau dilihat dari segi beban bagi para pekerja sepertinya keberatan, karena sifatnya wajib baik yang sudah punya rumah ataupun belum. Beban pekerja akan terus bertambah padahal selama ini sudah bayar BPJS. Iuran BPJS saja kurang lebih empat macam; Iuran BPJS Kesehatan, Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja berpenghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan", tegas Iwan.
Sebgaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, tepatnya pada hari Sabtu, 20 Mei 2020 berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2021.
Namun demikian PP tersebut banyak ditolak dan dipertanyakan oleh DPR karena Jokowi dianggap tidak tanggap terhadap situasi yang sedang dialami oleh rakyat. (af/tendabesar)