Ini Alasan PKS Kritik Keras Pasal 27 Perppu Penanganan Pandemi Covid-19


TendaBesar.Com - Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera Menyampaikan bahwa Pasal 27 itu sangat bertentangan dengan prinsip hukum equality before the law. Pasal tersebut memberikan imunitas hukum bagi pengambil kebijakan keuangan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

"Pasal 27 Perpu No 1 Tahun 2020 ini, tidak berpijak pada niat pelaksanaan good governance. Karena memberi imunitas pada pihak tertentu dari gugatan hukum dan PTUN. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum bahwa ada equality before the law." Jelas Mardani (09/04/2020)

PKS Mengingatkan, Bahwa Pasal 27 ini berpotensi mengulangi skandal BLBI yang bisa menyebabkan Krisis Ekonomi berkepanjangan.

"Kami kritik keras, karena aturan ini justru berpotensi mengulangi fraud kisah BLBI tahun 1998 ketika transparansi dan akuntabilitas tidak dikedepankan. Negara harus menanggung biaya krisis 1998 hingga bertahun-tahun sesudah krisis berlalu." Lanjut Mardani.

Berikut ini bunyi Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak