TendaBesar.Com - Jakarta - Bukan Ganjar yang Bikin Megawati Nangis! Tapi Orang Ini! Sebuah peristiwa langka terjadi pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaang ke-50 di mana ketua umur partai banteng moncong itu menangis gegara ingat terhadap seorang kadernya yang dibekuk KPK karena terlibat korupsi.
Ya Megawati Soekarno Putri menangisi Tasdi, Bupati Purbalingga yang merupakan mantan sopir truk dan terpilih menjadi Bupati karena dicintai rakyat. Namun, Tasdi kembali mencatatkan rekor kader PDIP menjadi partai terbanyak kadernya masuk jeruji besi.
Walhasil Tasdi-pun harus mendekam di balik dinginnya lantai penjara, gegara terkena kasus korupsi, suap Proyek Islamic Center dengan vonis 7 tahun penjara.
Pada HUT PDIP yang ke-50 itu, Megawati menangis saat menceritakan kisah Tasdi. Ia menceritakan bahwa Tasdi adalah mantan sopir truk yang bisa menjadi Bupati karena dicintai rakyat.
"Kaya gini saja mau nangis tuh. Ada sopir truk, dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi," papar Megawati.
Menurut Megawati, terpilihnya Tasdi menjadi Bupati Purbalingga itu karena ada ikatan yang terjalin antara dirinya dengan masyarakat yang sering disebut bonding. Megawati juga mengingatkan kepada mereka yang hadir saat HUT PDIP, jika ada di antara mereka yang hadir tidak bisa mengerti yang dirinya maksud dengan bonding maka hendaknya enyah dari PDIP.
"Itu bonding ya. .Jadi kamu kalau tidak bisa mengerti yang Ibu maksud, jangan ada di PDI Perjuangan. lebih baik pindah, keluar. Karena di kita yang diperlukan adalah sehati," lanjut Megawati.
Seolah menyindir Ganjar, megawati melanjutkan cemahanya. Ia mengatakan meskipun saling genggaman tangan, namun tidak bonding rasanya tidak akan enak.
"Jadi makanya kenapa yang namanya ini tadi genggam tangan persatuan, itu kalau nggak bonding rasanya ya anyem," pungkas Megawati.
Seperti diketahui Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Islamic centre Purbalingga.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dalam amar putusannya, di Semarang, Rabu (6/2/2019).
Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
menurut hakim, vonis tersebut, dijatuhkan karena seluruh unsur yang didakwakan terhadap politisi PDIP itu telah terpenuhi persyaratan. Seperti unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji serta unsur menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Tasdi ditenggarai menerima Hadiah atau janji dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Selaku bupati, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta saat memenangkan lelang perusahaan yang diberi oleh Hamdani Kosen melalui Librata Nababan.
Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusahaan.
"Dalam kurun waktu tahun 2017-2018 terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,19 miliar," ungkap hakim.
(ah/tb)