TendaBesar.Com - Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya dalam rangka meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pelaku pembunuhan, Sigit memaparkan kronologis kasusu pembunuhan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama timsus tiba di Kompleks Parlemen Senayan, sekitar pukul 09.45 WIB, pada Rabu 24 Agustus 2022.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto itu terbuka untuk umum, namun Bambang Wuryanto yang juga dikenal dengan nama Bambang Pacul mempersilahkan Kapolri dan rombongan jika ingin menyampaikan keterangannya dengan cara tertulis.
“Rapat terbuka, namun apabila Bapak ada yang mau disampaikan tertulis silahkan,” kata Pacul membuka rapat dengar pendapat tersebut.
Listyo dalam paparan awalnya menegaskan bahwa, pihaknya solid dalam menangani kasus terbunuhnya Brigadir J yang menghebohkan ibu pertiwi dua minggu terakhir ini.
“Kami hadir bersama timsus 18 orang. Penanganan kasus ini kami solid, jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan,” papar Listyo membuka keterangannya.
Listyo juga menyampaikan bahwa penanganan kasus Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan secara serius, penuh dedikasi tinggi, proporsional dan profesional, karena kasus tersebut menjadi pertaruhan marwah Polri.
“Jadi tentunya ini menjadi pegangan kami, karena ini menjadi pertaruhan marwah polri dalam mengungkap kasus ini,” jelas Listyo.
Kehadiran Listyo didampingi timsus ke DPR dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi menyatakan bahwa Kapolri hadir didampingi sejumlah timsus dalam rangka menyampaikan progres yang sudah dilaksanakan oleh timsus, baik dari penyidikan maupun juga dari inspektorat di hadapan anggota Dewan.
“Timsus semua lengkap hadir mendampingi bapak Kapolri,” terang Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa juga meng-iya-kan bahwa rapat dengar pendapat antara DPR dengan Kapolri membahas tentang perkembangan kasus Ferdy Sambo.
Desmond menyebutkan bahwa rapat bakal dijadikan dua sesi yakni, sesi terbuka dan juga sesi tertutup, dikarenakan ada hal-hal yang tidak bisa dipublish secara terang bendrang kepada publik.
“Ada yang terbuka, ada yang tertutup, misal kalau ditanyakan soal yang belum selesai dalam proses penyidikan. Karena perkara ini kan belum P21, kalau belum P21 kan ada hal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup,” jelas Desmond.
(saf/tb)