Viral! Pendeta Saifuddin Ibrahim Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama & Ujaran SARA


TendaBesar.Id - Jakarta - Murtadin Saifuddin Ibrahim mantan ustaz yang beralih profesi menjadi pendeta mendadak viral lantaran videonya yang menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengusulkan penghapusan 300 ayat Alquran kepada Menag Yaqut Kholil Qoumas.

Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu. Pelaporan Saifudin dilakukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. 

Laporan tersebut tercetak dengan surat laporan Polisi bernomor LP/B/0133/III/2022/SPLT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Sub bagian Penerimaan Laporan Perwira Siaga I Ipti Irwan Fran Setiyanto pada pukul 16.10 WIB.

Rieke mengaku melaporkan Saifuddin karena ucapannya telah menimbulkan kegaduhan dan bisa memicu perpecahan. Rieke mengkhawatirkan ucapan Saifuddin berdampak buruk pada generasi masa depan bangsa.
"Saya tidak mau nanti timbul perpecahan," kata Rieke kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus SARA tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan ucapan sara yang dilakukan oleh terlapor.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

Dedi juga mengungkap bahwa dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Saifuddin sedang berada di Amerika Serikat. Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Saifuddin di sana.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.

Tidak hanya dengan pihak Ditjen Imigrasi, pihak kepolisian juga telah  melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," papar Dedi.

Kasus Saifudin saat ini telah sampai pada pihak kepolisian meminta keterangan terhadap sejumlah ahli seperti ahli bahasa hingga ahli pidana.

"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli. Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana," tutup Dedi.

Rieke sebagaii Pelapor mempersangkakan Saifuddin Ibrahim dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

(ah/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak