TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus investasi bodong berkedok trading terus dikejar oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini sudah dua orang yang masuk kategori crazy rich ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan dan asetnyapun telah di sita.
Dua influencer tersebut berinisial IK, crazy rich Medan dan DS crazy rich Bandung. Kedua selebgram ini pernah bikin netizen heboh dengan tingkah polah mereka.
IK bikin heboh netizen gegara aksinya yang membeli mobil mewah di pagi buta jam 03.00 pagi dan meminta mobil mewah tersebut langsung diantar ke rumahnya. Sementara DS bikin heboh netizen dengan aksinya yang memberikan saweran kepada Reza Arab salah seorang influencer dengan nominal sangat pantastis 1.5 milyar dengan alasan sedang gabut.
Kabar terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil 6 orang influencer terkait investasi binary option. OJK selaku bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.
Kabar tersebut disampaikan oleh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK di Kantor OJK Malang, Senin (14/3/2022). Namun hingga berita ini dirilis pihak OJK tidak menyebut siapa enam influencer yang dimaksud.
"Kita kemarin sudah panggil semua trading itu, ada 6 influencer kita panggil dan sudah kita serahkan ke kepolisian," kata Wimboh
Wimboh juga menyampaikan bahwa kemungkinan jumlah influencer yang akan dipanggil bertambah sebab enam influencer yang telah dipanggil secara tidak langsung membuka kemungkinan influencer lain akan diperiksa.
Hal itu dimungkinkan karena Satgas Waspada Investasi (SWI) terus bekerja dan berkoordinasi satu dengan yang lain. Baik di internal lembaga maupun dengan sesama lembaga pemerintahan.
"Tergantung. Kan kita kerja di Satgas Waspada Investasi. Jadi ini kan masih mulai begitu ada ya dilaporkan, ada dilaporkan," tambah Wimboh.
Wimboh juga memastikan apabila OJK menemukan informasi-informasi investasi yang mencurigakan maka akan dikoordinasikan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) dimana Satgas tersebut beranggota kementrian dan lembaga terkait di anataranya pihak Kepolisian, Kominfo, UMKM, dan Bank Indonesia (BI).
Dan apabila SWI memberikan informasi usai diverifikasi transaksi tersebut legal atau tidak legal produk-produk tersebut. jika terbukti ilegal maka harus diberantas.
"Sudah banyak (yang ditindak) yang pinjaman online ilegal sudah 3400 kita tutup, dan akhir-akhir ini investasi-investasi (binary option) yang merugikan masyarakat sudah diperiksa dan sudah diserahkan pada penegak hukum," papar Wimbon.
Wimbon menjelaskan lazimnya melakukan perdagangan apapun pastikan sudah memiliki izin. Jika bentuknya saham dan surat berharga izinnya ke Bursa, kalau produk investasi izinnya ke Bapetti begitu juga yang lainnya.
"Kalau nggak punya izin namanya melanggar, dan itu kenapa bisa melanggar, ketahuan karena banyak orang yang merasa dirugikan, merasa dibohongi, lapor dicek ohh tidak ada izin. ilegal tadi," jelas Wimbon.
Wimboh berharap tindakan hukum yang dilakukan terhadapa mereka yang ditenggarai melakukan penipuan atas nama investasi namun illegal itu, diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada bisnis investasi yang berjalan secara ilegal.
Demikian juga masyarakat hendaknya lebih berhati-hati, jangan sampai mudah menjadi obyek penipuan serta pilihlah investasi yang legal.
(ra/tb)