TendaBesar.Com - Jakarta - Di masa mudanya Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah kaya Raya, duduk di jajaran pemuda tajir melintir dan membuat banyak anak muda iri dengannya. Ia-pun tak ayal dinobatkan sebagai Crazy Rich Medan oleh netizen.
Namun tak dinyala kekayaan itu diduga didapatkan dengan trik tipuan, mony game atau bahkan judi dan telah memakan ribuan korban. Kini sang sultan tengah berurusan dengan pihak berwajib dan dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh pihak Polri. Pihak kepolisian membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Ya benar (tersangka)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir merdeka.com
Dedi tidak merinci terkait pasal apa saja yang ditersangkakan kepada Indra Kenz. Dedi menyebyt bahwa akan ada jumpa pers untuk menyampaikan detail atas perkara yang melilit sultan medan yang tajir tersebut.
Dikabarkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia menyampaikan bahwa, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard, Kamis (24/2/2022).
Leonard menyebut bahwa SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," tutur Leonard.
Namun tidak lama setelah beredar di media status Indra Kenz sebagai tersangka, Kejagung meralat status tersangka tersebut.
Kejaksaan Agung meralat status crazy rich asal Medan itu sebagai tersangka melainkan baru sebagai terlapor dalam keterangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Hal itu dilakukan disebabkan sebelumnya dalam surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri itu disebutkan jika Indra Kenz berstatus sebagai tersangka.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," kata Leonard dalam keterangannya.
Keterangan Leonard Eben Ezer Simanjuntak tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa status Indra Kenz masih status terlapor bukan tersangka.
(ah/tb)