Babak Akhir Kasus Unlawful Killing, Pimpinan Tertawa Anak Buah Dirundung Derita


TendaBesar.Com - Jakarta - Kasus pembuhunah sewenang-wenang terhadap 6 laskar FPI yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sampai pada babak akhir. Diketahui dalam kasus tersebut terdapat dua anggota polisi yang terindikasi melakukan pembunuhan sewenang-wenang.

Hal itu terekam pada tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum ke dua polisi yang menjadi terdakwa pada kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) itu, pidana 6 tahun penjara. 

Tuntutan itu dialamatkan kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella. 

Tuntutan kepada mereka dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan mengatakan bahwa Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. 

Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

Dalam kasus pembunuhan sewenang-wenang itu Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Adapun  yang meringankan Briptu Fikri, yaitu dia telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal yang sama secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin. Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang menghadiri sidang secara virtual dari tempat penasihat hukum, pun menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020. 

Mestinya mereka berani berkata jujur di kala pimpinannya tertawa sementara mereka dirundung derita.

(saf/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak