Kejati Jabar Banding, Herry Wirawan tidak Dihukum Mati


TendaBesar.Com - Bandung - Kasus  Herry Wirawan manusia bejat yang memperkosa tiga belas santriwatinya hingga ada yang melahirkan telah sampai pada putusan Majelis Hakim. 

Diketahui bahwa Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan kasus pemerkosaan 13 santriwati-nya tersebu.

Dengan demikian Hakim mengabaikan dan tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. 

Di samping tidak menjatuhkan hukuman mati kepada si penjahat seksual itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia.

Atas dasar itu maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut dan tetap menuntut agar Herry mendapat vonis hukuman mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan bahwa perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat amat serius dengan ada banyak korban serta dampak traumatic pada korban yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (22/2/2022).

Asep mengklaim bahwa penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat.

Asep memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila yang dilakukan Herry Wirawan. 

Sebelumnya juga dikabarkan bahwa kuasa hukum para korban telah menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegas Asep.

(rml/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak