Penonaktifan 75 Pegawai KPK Berdampak pada Kasus OTT Bupati Nganjuk Dialihkan ke Polri

KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK.imgcdn.rri.co.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Tak tanggung-tanggung akhirnya KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK yang ditenggarai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal itu disampaikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.

Giri juga mengungkapkan bahwa dampak  lain dari pennonantifkan 75 pegawai tersebut adalah dialihkan kepada Bareskrim Polri oleh KPK kasus (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. 

"Itu dampak yang immediate (langsung) dari proses penonjoban tadi," ujar Giri dalam diskusi daring di kanal YouTube Mardani Ali Sera, Jumat (21/5/2021) malam.

Sebagaimana diketahui bahwa KPK dan Bareskrim bekerjasama dalam penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dan diketahui yang memimpin penangkapan terhadap Novi dalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Harun Al Rasyid, salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Giri menjelaskan Surat Keputusan No.652 Pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021. Sementara pengumumannya kepada pegawai dilakukan pada pada 11 Mei 2021.

Harun Al Rasyid dan timnya menangkap Bupati Nganjuk Novi pada 9 Mei 2021. Saat itu Harun sudah akan dinonjobkan, hanya saja saat melakukan penangkapan, Harun masih belum menerima SK penonjoban tersebut.

"Bayangkan, sudah ada SK disuruh melepaskan tugas dan tanggung jawab, dia (Harun) melakukan OTT karena belum tahu, SK ini baru kita terima 11 Mei 2021," kata Giri.

Akibat dari akan menonjobkan Harun saat itu, pimpinan KPK memutuskan agar Harun melepas kasus Bupati Nganjuk Novi yang dia tangkap. Pimpinan KPK menyerahkan kasus itu ke Polri.

"Makanya yang terjadi kemudian (penanganan) OTT Nganjuk pindah ke Bareskrim," pungkas Giri.(af/tendabesar)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak