Harun Masiku Dipanggil Pengadilan, Ini Putusannya

Buronan KPK

TendaBesar.Com - Jakarta - Hildawati Djamrin resmi bercerai dengan Harun Masiku yang kini tengah menjadi Buronan KPK atas kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Putusan Pengadilan tersebut diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus pada Selasa (16/03/2021).

Hari Sakti Zabri, Penasehat hukum Hildawati membenarkan putusan tersebut dan meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut serta tidak lagi mengganggu Hildawati terkait dengan kasus Harun Masiku.

"Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi." Jelas Hari sebagaimana dilansir oleh  jpnn.com, Rabu (17/03/2021).

Hildawati dan Harun Masiku menikah di SIngapura 11 Maret 2017, sampai diputuskan bercerai belum dikaruniai seorang anak pun.

Menurut Hari, Harun Masiku telah berulang kali dipanggil oleh Pengadilan namun tidak kunjung hadir sampai diputuskan bercerai oleh Pengadilan dalam persidangan tertutup.

"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini. Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan." Ungkap Hari sebagaimana dilansir oleh  jpnn.com, Rabu (17/03/2021)

Hari menjelaskan bahwa Hildawati tidak lagi berkomunikasi dengan Harun Masiku sejak yang bersangkutan terjerat kasus suap di KPK.

"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi." Lanjut Hari sebagaimana dilansir oleh  jpnn.com, Rabu (17/03/2021)

Sebagai informasi, bahwa sampai saat ini Harun Masiku Masih menjadi buronan KPK, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum ada kabar terkait keberadaannya.(ifn/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak