MK Nyatakan Kasus Sengketa Pilkada Kota Medan Gugur, Alasannya?

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). enimekspres.co.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Sengketa pilkada kota Medan akhirnya ditutup oleh Mahkamah Konstitusi karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi itu dinyatakan gugur demi hukum. Hal itu terjadi karena pihak pemohon maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri dalam siding tanpa alasan yang jelas.

Begitu keterangan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021), yang disiarkan secara daring.

Anwar mengatakan bahwa pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada tanggal 27 Januari 2021.

"Rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," tutur Anwar

Permohonan yang diregistrasi, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi pada awal permohonannya mendalilkan perolehan suara pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman seharusnya adalah 340.327, bukan 393.327.

Pemohon meyakini bahwa selisih perolehan suara Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman diduga dari penambahan 53.000 suara di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan, yakni Medan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medang Sunggal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Timur, dan Medan Selayang.

Di samping itu Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman juga dituduh  melakukan pelanggaran penggunaan infrastruktur pemerintah yang dilakukan aparatur penyelenggara negara di tingkat pusat maupun daerah.

Atas dalil itu, pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan yang disebut telah disebutkan di atas.
Pada tanggal 15-17 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk 87 perkara sengketa hasil Pilkada 2021.

Perkara yang melaju ke tahap berikut dapat mengajukan  barang bukti tambahan dan menghadirkan saksi serta ahli untuk menguatkan dalil yang disebut dalam permohonan sengketa perkara. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak