KPK Periksa Dirut PT Mandala Karena Suap Bansos Covid-19

Korupsi pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos. fajar.co.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Perbuatan tidak terpuji mantan kemensos Juliari Batubara dengan krooni-kroninya sungguh sangat tidak terpuji. Betapa tidak bantuan social yang diberikan pemerintah kepada rakyat disunat dan dikorupsi. Sungguh tindakan yang amat tidak manusiawi.

Kasus tersebut terus menadatangkan fakta-fakta baru. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap tersebut. 

Korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020 makin meluas.

Agar kasus itu terang bendrang maka tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga, Derana Niode. KPK rencananya akan meminta keterangan Rangga untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos.

"Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang  diduga mendapat proyek pengerjaan paket bansos sebanyak 758.713 paket sembako.

Selain Rangga sebagai dirut  PT Mandala Hamonangan Sude, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," papar Ali.

Dalam kasus yang membuat ibu pertiwi menangis tersebut, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat lainnya sebagai tersangka suap program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adapun keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Diduga  dalam kasus tersebut,  Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu per paketnya. Namun dugaan KPK, bukan tidak mungkin Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Adapun total uang yang sudah diterima oleh Juliari sebagai hasil ngemplang dari dana bansos adalah Rp 17 miliar. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak