TendaBesar.Com - Jakarta - Tim advokasi hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) yang dikomandoi oleh Aziz Yanuar resmi mengajukan prapradilan penahanan IB HRS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan gegara penahanan terhadap HRS dirasa tidak wajar. Sebab banyak kelompok masyarakat lain yang melakukan hal yang sama tapi bebas melakukannya tanpa ada prose hukum apapun.
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/ PN.Jkt.Sel," kata Tim kuasa hukum FPI, Aziz, Selasa (15/12/2020).
Aziz mengatakan bahwa praperadilan dilakukan demi sebuah upaya hukum terhadap penetapan HRS sebagai tersangka oleh kepolisian yang dianggap tidak adil.
Aziz menyampaikan bahwa HRS ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," papar Aziz.
Sebagaimana diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan. Bahkan polda metro jaya mengancam akan melakukan jemput paksa kepada HRS jika tak juga memenuhi pemeriksaan.
Dalam hal penahanan HRS, bermunculan berbagai tokoh yang siap menjadi jaminan agar HRS dilakukan penundaan penahanan, salah satunya oleh tokoh partai Gerindra Fadli Zon.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020 lalu. Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS," tutur Yusri.
Yusri mengatakan bahwa terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus kerumunan masa tersebut.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara," kata Yusri. (ah/tendabesar)