TendaBesar.Com - Jakarta - Sejak senin 7 Desember 2020 pasca pembunuhan lascar FPI oleh aparat kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) telah terjun ke lapangan melakukan berbagai investigasi mengenai kejadian sebenarnya pristiwa tewasnya 6 laskar tersebut.
Dilansir oleh Refli Harun dalam Breaking New, kanal Youtubnya “Refli Harun”. Dia melaporkan hasil temuan investigasi komnas Ham yang sungguh mengejutkan.
Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas Ham Khairul Anam menyampaikan bahwa sejak tersbentuknya tim pencari fakta pada 7 Desember 2020 Komnas Ham telah meminta lebih dari 20 keterangan saksi.
“Sejak terbentuk tim pencari fakta pada senin 7/12 kita sudah meminta lebih dari 20 keterangan. Kita juga sudah mendatangi markas FPI untk meminta keterangan”, kata Anam, Senin, (14/12/2020)
Anam melanjutkan bahwa timnya bahkan telah meminta keterangan kepada keluarga korban dan juga terhadap angggota lascar FPI yang mengetahui kejadian dan bahkan sempat dinyatakan buron oleh polda Metro Jaya
“Kita sudah mendatangi keluarga korban juga anggota FPI yang juga mengetahui kejadian dan sempat dinyatakan buron oleh polda metro jaya untuk dimintai keterangan”, lanjut Anam.
Anam membeberkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan kasus tersebut dimana semua orang belum memulai meributkannya. Adanya berbagai kejanggalan dari apa yang disampaikan Polda metro jaya membuat lembaga tersebut bekerja dalam senyap.
“Kami telah bekerja sebelum ada yang memulai. Kami telah mendatangi lokasi tempat kejadian perkara sepenjang kilometer 50 lebih dari tiga kali bahkan di luar kilometer 30”, papar Anam.
Yang mengejutkan bahwa Komnas Ham telah mengetahui lima titik yang diduga sebagai tempat kejadian dan diantaranya terdapat satu rumah.
“Saya bersama tim telah mendatangi lima titik yang diduga sebagai tempat kejadian, termasuk rumah yang diduga dijadkan sebagai tempat kejadian”, ujar Anam
Anam menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi berbagai bukti yang menjurus bahwa peristiwa tol japek kilometer 50 tersebut adalah patut diduga pelanggaran HAM berat. Namun demikian Komnas Ham belum bisa mempublis bukti bukti tersebut demi mempermudah penyelidikan. (fer/tendabesar)