Kemensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos 2020

Mensos Juliari Batubara digelandang ke tahanan. akamaized.net

TendaBesar.Com - Jakarta - Semakin banyak  yang terlibat korupsi, menandakan bahwa pemerintah telah gagal melakukan revolusi mental terhadap para pejabat Negara meskipuntelah  digaji dengan nominal pantastis.

Usai oknum pejabat Kemensos diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 Desember 2020, kini giliran bosnya Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang ke jeruji besi.

Atas kasus yang menjeratnya itu Juliari mengatakan bahwa dirinya bakal mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Amin. 

Hal itu Juliari sampaikan  sesaat sebelum dirinya digelandang memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," ujar Juliari di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Selain menggunakan rompi berwarna oranye, Juliari juga diborgol memasuki mobil tahanan. Namun dirinya enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Juliari hanya menyatakan jika dirinya siap lahir batin menjalani proses hukum di lembaga antirasuah itu.

"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," kata Juliari singkat.
Diketahui sebelumnya  tim penyidik KPK  menahan anak buah Juliari, Adi Wahyono yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. 

Dari info yang didapat dari internal KPK bahwa  Adi Wahyono akan ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya mengatakan bahwa baik Adi Wahyono maupun Juliari Batubara akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," ujar Firli di Gedung KPK, Ahad (6/12/2020).

Menteri tampan itu dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Pria berperawakan gagah itu diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus salah seorang pejabat Kemensos yang bertugas sebagai pembuat komitmen,  pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Uang tersebut diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Sementara itu terdapat dua orang yang mengelola uang hasil perbuatan bejat itu bernama  Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Semua uang yang didapatkan dari hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari Batubara.

Adapun pada periode kedua pelaksanaan paket bansos itu, telah terkumpul fee dari rentan bulan Oktober 2020 hinga Desember 2020 kurang lebih Rp 8,8 milir. KPK juga menduga uang tersebut  akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (saf/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak