TendaBesar.Com - Jakarta - Resmi hari ini Pemerintah bubarkan ormas Fron Pembela Islam (FPI) berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah menteri antara lain Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD pemerintah menyampaikan secara resmi status hukum organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara de jure sejak 20 Juni 2019, bukan lagi sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas).
Mahfud menyebutkan bahwa penhentian seluruh aktifitas FPI tersebut juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU11 Tahun 2013.
"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/20).
Mahfud menghimbau kepada seluruh aparat pemerintahan dan juga lapisan masyarakat dengan pengumuman ini, agar menolak setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
Dalam surat keputusan bersama itu terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan krusial pemerintah menghentikan seluruh aktifitas FPI antara lain.
Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.
Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.
Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menyingkapi pembubaran tersebut Inspirator Muda Indonesia, Shobri, M.Ei mempertanyakan obyektifitas pemerintah dalam hal pembubaran tersebut.
Shobri menilai bahwa pembubaran itu lebih kepada arogansi belaka dimana pemerintah mampu melakukan tindakan apasaja yang dianggap tidak sejalan dengan syahwan pemerintah.
"Saya pertanyakan obyektifitas pemerintah. Membaca 6 alasan yang dijadikan landasan untuk membubarkan ormas itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak melihat sisi positif keberadaannya", katanya saat dihubungi.
Shobri merasa heran seberapa bahaya FPI di mata pemerintah. Padalahal dalam aksinya FPI banyak sekali melakukan kegiatan-kegiatan sosial. Di hampir semua bencana disana ditemukan aksi FPI yang sangat terpuji.
"Jujur heran dengan pemerintah, kok bisa di era seterbuka ini, jejak digital yang terang bendrang. pemrintah hanya melihat sisi negatif dari ormas tersebut, yo wes sekarepmulah", pungkasnya (ah/tendabesar)