TendaBesar.Com - Cimahi - Sebagai bentuk keseriusan menindak lanjuti arahan Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, dan Wali Kota Cimahi, terkait status yang disandang Kota Cimahi menjadi zona Merah.
Para unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kecamatan Cimahi Utara, kembali melakukan operasi gabungan membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakainya.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Saidina, Danramil Cimahi Utara Kpt Inf Sumadi, dan Yanto staf Opdal Satpol PP Kota Cimahi juga menghimbau masyarakat agar senantiasa memakai masker setiap melakukan kegiatan/aktifitasnya dimanapun mereka berada.
"Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih setiap hari, hal ini kami lakukan agar dapat segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Cimahi." Ungkap Danramil Cimahi Utara Kpt Inf Sumadi. Saat ditemui dilokasi, Kamis (17/09/20).
Sumadi menyebutkan, ditemukan sebanyak 30 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sabagai tindakan lanjutan, Pihaknya langsung melakukan pendataan identitas kepada yang melannggar tersebut.
"Kepada yang kedapatan, kami langsung lakukan pendataan, baik yang memiliki KTP atau pun yang tidak memiliki KTP." Tandasnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan pihak Muspida Kecamatan Cimahi Utara juga sudah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan/pemberlakuan Pembatasan Skala Besar Mikro (PSBM) kepada masyarakat setempat.
Selain itu, katanya, Camat Cimahi Utara juga telah mengeluarkan surat Intruksi yang ditujukan kepada pejabat Lurah yang ada diwilayahnya. Agar segera berkoordinasi dengan Para RW, DKM, dan seluruh instansi terkait.
Ia berharap, semoga dengan sinergitas dengan menyatukan tekad untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi, khusus Kecamatan Cimahi Utara. Bisa mengembalikan statusnya ke Zona hijau. Sehingga masyarakat bisa kembali melakukan aktivitasnya seperti sedia kalla. (ad/tendabesar)