Kampus UI Menuju Kampus Feodal, Kebebasan Mahasiswa Dikekang



TendaBesar.Com - Jakarta - Apa yang terjadi 6 tahun belakangan ini benar-benar mencerminkan sistem feodal makin menjalar dari pemerintahan hingga ke pusat-pusat pendidikan.

Sejatinya kampus adalah tempat mahasiswa bebas menimba ilmu, bebas berkreatifitas, bebas menyuarakan kebebasan, bebas melakukan berbagai kegiatan baik kegiatan sosial, politik, keagamaan dan lainnya. Namun lagi-lagi kini sistem feodal mulai merambah hingga ke dalam dunia pendidikan.

Mahasiswa mestinya diberikan kebebasan ruang untuk mengembangkan kemampuan komunikasinya, mengembangkan kemampuan politiknya, mengembangkan kemampuan sosialnya, namun rasanya kini hal semacam itu bakal makin langka kedepan.

Apa sebab? karena mahasiswa mulai dibatasi ruang geraknya, mahasiswa dijadikan seperti anak SMP dan SMA yang masih harus disuapi dan dituntun untuk menentukan kemana arah dan tujuannya.

Hal ini mulai terlihat setelah heboh, beredar di media sosial surat pakta integritas (PI) yang dikeluarkan Universitas Indonesia (UI) lantaran dalam fakta integritas tersebut mahasiswa dilarang berbagai macam hal.

Pakta integritas itu menimbulkan polemik karena dinilai mengekang kebebasan mahasiswa. PI yang berisi 13 poin tersebut menjadi sorotan setelah beberapa poin di dalamnya dianggap mengekang kebebasan mahasiswa dalam melakukan kegiatan yang merupakan minat dan kecendrungannya.

Ini 13 poin PI-UI yang beberapa diantaranya menjadi sorotan publik lantaran dianggap mengekang dan bernada ancaman.

1. Menerapkan 9 nilai-nilai dasar Universtitas Indonesia dalam perilaku sehari-hari 
2. Menaati aturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum
    dalam peraturan rektor tentang organisasi tata dan laksana kemahasiswaan universitas indonesia 
3. Menerima dan menjalankan sanksi akademik dan non-akademik ketika melakukan pelanggaran
    selama menjadi mahasiswa di Universitas Indonesia 
4. Menerima dan menjalankan sanksi pidana dan/atau perdata ketika melakukan pelanggaran
    terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia 
5. Menerima dan menjalankan sanksi atas segala tindakan, sikap, perkataan dan aktivitas mahasiswa
    yang mencoreng nama baik pribadi dan institusi Universitas Indonesia di ruang luring dan daring,
    sesuai peraturan yang berlaku di Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
6. Memberikan informasi dan data yang sebenar-benarnya sesuai kebutuhan universitas 
7. Menjaga harkat dan martabat pribadi, keluarga, dan institusi Universitas Indonesia 
8. Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili
    Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program
    akademik dan non akademik 
9. Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggungjawab secara pribadi jika dikemudian
    hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental 
10. Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara 
11. Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi
      studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi 
      kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan
      universitas Indonesia 
12. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal, sebagai pengguna maupun pengedar minuman keras
      (miras), narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) 
13. Tidak melakukan aktivitas kekerasan fisik, mental, verbal, non-verbal dan/atau seksual terhadap
      sivitas akademika dan masyarakat baik secara luring dan daring, serta siap menerima sanksi 
      akademik, non-

Yang menjadikan PI ini menjadi polemik adalah poin 10 dan 11, yang dianggap oleh banyak kalangan sebagai bentuk peodalisme yang diterapkan oleh kampus UI.

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengakui bahwa pakta integritas itulah yang ditandantangani oleh mahasiswa baru. 

Amelita mengatakan bahwa pakta integritas itu tidak ubahnya seperti surat pernyataan yang harus ditaati mahasiswa ketika menempuh pendidikan di kampus. 

"Kalau teman-teman bandingkan ada namanya surat pernyataan kita akan menjaga nama baik kampus kita, ya seperti itu ya semacam pernyataan akan menjaga nama baik kampus," kata Amelita, Sabtu, (12/9/2020).

Amelita menjelaskan bahwa PI tersebut sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi publik. Ia mengatakan bahwa pihak direktorat menyesalkan PI itu sudah terkspos ke media, padahal itu bukan dimaksudkan untuk dikonsumsi publik.

"Ternyata menurut Direktorat Kemahasiswaan belum patut untuk keluar tapi ternyata sudah terekspos keluar jadi seperti itu," jelas Amelita.

Kepala Biro Humas dan KIP UI menyampaikan permohonan maaf sekira pakta integritas tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Yang sempat beredar di publik, kami minta maaf karena belum layak untuk dipublikasikan kira-kira seperti itu," tutupnya. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak