TendaBesar.Com - Riau - Kasus korupsi telah menjadi penyakit kronis di jajaran pemerintahan. Penyakit ini telah menjangkiti hampir seluruh jenjang pemerintahan dari pemerintahan pusat daerah tingkat satu, tingkat dua, kecamatan hingga pemerintahan desa.
Penyakit korupsi juga menjangkiti seluruh unsur pemerintahan baik di tataran legislatif, ekskutif, maupun yudikatif.
Jika sebelumnya yang sering tertangkap tangan atau terkena OTT adalah unsur legislatif dan ekskutif kini yudikatif juga ambil bagian.
Kasus terbaru adalah dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Namun banyak kalangan yang meragukan kasus tersebut bakal diselesaikan dengan serius.
Supriansa, anggota Komisi III DPR mengatakan bahwa jika kasus tersebut ditangani oleh Kejagung, maka lembaga tersebut harus berkomitmen menyelesaikan dengan serius.
Supriansa mengusulkan agar KPK bisa menjadi superviser untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Sebab jika tidak ada campur tangan penegak hukum yang lain maka komitmen Kejagung bisa diragukan.
"Jika diperlukan bisa saja KPK melakukan pengawasan atau supervisi kasus tersebut. Yang salah jika masalahnya jelas baru didiamkan," kata Supriansa, Jumat (21/8/2020).
Patut diduga keraguan masyarakat terhadap penyelesaikan kasus tersebut ditangani secara propesional dikarenakan Kejagung mengambil alih dari KPK.
Namun demikian Supriansa mengatakan bahwa pengambil alihan kasus tersebut dari KPK jangan dijadikan suatu masalah. Supriansah melihat bahwa langkah yang diambil Kejagung itu merupakan bentuk tindakan tegas kepada jajarannya.
"Soal siapa yang memeiliki kewenangan menyidik kasus itu saya kira tidak masalah. Jika Kejagung lebih awal melakukan pemberkasan terhadap kasus ini," ujar politisi Golkar itu.
Di sisi lain Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mempersoalkan kasus tersebut ditangani Kejagung. Nawawi tidak setuju Kejagung mengambil alih kasus tersebut.
Nawawi mengatakan sejatinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga melibatkan oknum jaksa tidak diusut oleh Kejagung, melainkan KPK.
Nawawi menilai langkah Kejagung dapat meninmbulkan terjadinya konflik kepentingan dan ketidak percayaan masyarakat kepada lembaga tinggi negara tersebut.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," ujar Nawawi
Diketahui dalam dugaan kasus dana BOS tersebut Kejagung menetapkan tiga tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).
Merka yang ditetapkan tersangka adalah HS (Kepala Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu) dan OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu).
Sebelum ketiga pejabat Kejari Inhu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada saat kasus tersebut masih diselidiki KPK, lembaga anti raswah itu telah memeriksa sejumlah saski yakni sebanyak 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu. (af/tendabesar)