TendaBesar.Com - Jakarta - Lembaga anti raswah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepada halayak bahwa ada sembilan saksi yang diperiksa perihal dugaan pengaturan jumlah "fee" dan adanya pemberian mobil kepada tersangka Bupati Kutin Ismunandar.
Sembilan saksi tersebut adalah PPK pada Dinas PU Kutai Timur (Kutin) Haris Afandi, Kasat Pol PP Kutin Didi Herdiansyah, PNS Dinas Kesehatan Kutin Mirwan, Hafarudin yang merupakan ADC dari Ismunandar, dan Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutin Asran Lode.
Pemeriksaan sembilan saksi terkait dengan kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020 dengan tersangka Ismunandar dan kawan-kawannya tersebut digelar di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda, Jumat, (24/7/2020).
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa lembaga anti raswah KPK mengonfirmasi para saksi terkait jumlah fee dan dugaan pemberian mobil kepada ISM.
"Penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan pengaturan jumlah 'fee' yang sudah diatur serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa penyidik juga mengonfirmasi sembilan saksi itu soal proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa, yakni Rudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Kutai Timur, Reza Renanta, Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutai Timur, Indra Nur Fahrial, Staf Bidang Cipta Karya Dinas PU Kutai Timur dan Didik yang merupakan sopir Ismunandar, Haris Afandi, PPK pada Dinas PU Kutai Timur, Mirwan PNS Dinas Kesehatan Kutai Timur, Didi Herdiansyah, Kasat Pol PP Kutai Timur, Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Timur Asran Lode dan Hafarudin yang merupakan ADC dari Ismunandar.
Sementara dua saksi lainnya yang juga diperiksa oleh KPK namun tidak bisa hadir pemeriksaan, yakni Staf Bapenda Kutai Timur Panji, dan Yeni yang merupakan adik dari Bupati Kutin, Ismunandar.
"Adik bupati Yeni mengonfirmasi berada di Jakarta dan staf Bapenda tanpa ada keterangan. Untuk saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali," kata Plt Jubir KPK Ali.
Ali lebih lanjut menjelaskan bahwa materi pemeriksaan yang dilakukan olej KPK seluruhnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik yang nantinya bakal disampaikan secara terbuka kepada halayak di depan persidangan.
"KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut", Jelas Ali
Dalam kasus korupsi berjama'ah tersebut KPK telah menetapkan sebanyak 6 tersangka antara lain: Encek Unguria (EU) Ketua DPRD Kutai Timur yang juga merupakan istri Bupati Kutin Ismunandar, Suriansyah (SUR) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Musyaffa (MUS) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor, Aswandini (ASW) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.
Kasus tersebut berawal dari terjadinya Operasi Tangkap Tangan oleh KPK yang menciduk bupati Kutin Ismunandar beserta istrinya dan sejumlah ASN dalam dugaan kasus penyuapan.
Dalam OTT tersebut juga ditemukan beberapa alat bukti antara lain: buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito dengan total nilai Rp 1,2 miliar dan uang tunai sebesar Rp170 juta. (ah/tendabesar)