Russ Albert Medlin Buronan FBI Gegerkan Jakarta


TendaBesar.Com - Jakarta - Di tengah hiruk pikuk masyarakat menyoal hukuman pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, penyidik yang paling ditakuti para koruptor itu, terlalu ringan. Menegasikan betapa hukum di negeri ini seperti dagelan. 

Membuat komika Bintang Emon ikut angkat bicara hingga mendapatkan serangan buzzer dengan berbagai tuduhan dan fitnah. 

Kini muncul kasus yang juga bikin rakyat Indonesia gempar yakni tertangkapnya seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM) di Jakarta.

RAM tertangkap setelah adanya aktifitas mencurigakan di rumah kediamannya di kawasan Jl. Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pria asal negeri paman sam Amerika Srikat tersebut digerebek di rumah kediamannya setelah ada laporan dari masyarakat bahwa di rumah kediamannya, sering keluar masuk wanita-wanita muda di bawah umur secara bergantian.

Dari hasil keterangan yang didapatkan ternyata RAM menyewa wanita-wanita muda (PSK) itu untuk melakukan perzinahan dengan cara direkam video.

Pada saat ditangkap, RAM baru selesai melakukan perstubuhan dengan tiga wanita muda (PSK berusia kisaran 15 Tahun) berinisial SS, LF dan TR, yang dia pesan melalui seorang mucikari penyedia layanan PSK muda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yuri Yunus mengatakan bahwa RAM telah mengaku menyewa jasa PSK di bawah umur.

"RAM minta dicarikan PSK di bawah umur kepada A (wanita mucikari WNI) melalui whatsapp. Kemudian A mengenaklan SS berusia 15 tahun kepada RAM, kemudian RAM meminta SS mengajak dua orang temannya, dan SS mengajak LF dan TR. Mereka dijanjikan bayaran oleh RAM masing masing 2 juta", kata Yuri, Selasa, (16/6/2020)

Namun bukan masalah aksinya memesan dan berstubuh dengan PSK muda yang membuat geger masyarakat, melainkan pria ini ternyata buronan FBI.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa RAM adalah buronan FBI berdasarkan red notice-interpol dengan kontrol number A-10017/11-2016 tentang informasi pencarian buronan. 

"RAM seorang buronan interpol berdasarkan red notice-interpol dengan control number A-10017/11-2016 tertanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan interpol US yang diterbitkan tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat sebagai tersangka RAM:, kata Yuri. 

Berdasarkan keterangan red notice tersebut, RAM tersangkut kasus penipuan investor dengan total nilai 722 juta Dollar AS. 

Atas temuan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan pihak FBI terkait penangkapan buronan yang telah melenggang selama 6 tahun tersebut. 

Diketahui selain terlibat kasus penipuan investor, RAM juga merupakan residivis kasu pelecehan anak berusia 14 tahun di Amerika.

Atas kasusnya tersebut RAM dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada Amerika Srikat. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak