TendaBesar.Com - Jakarta - Sebuah tanda tanya besar, ketika Presiden Jokowi meminta penidakan atas penyelewengan dana penanggulangan covid-19 dimandatkan kepada kepolisian bukan kepada KPK.
Apalagi jumlah dana yang digelontorkan pemerintah dalam penaganan covid-19 ini tergolong pantastis hingga 677 trilyun yang sebelumnya 405 trilyun.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kemennterian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan anggaran penanggulangan virus corona dari sebelumnya 505.1 trilyun menjadi 677.2 trilyun. Sehingga ada kenaikan sekitar 172.1 trilyun.
Angka tersebut terbilang pantastis, sehingga dikhawaatirkan terjadinya penyelewengan besar-besaran tidak hanya oleh pejawat kelas kakap tapi juga oleh pejabat kelas tri selevel Rt-Rw.
Presiden Jokowi meminta pihak kepolisian untuk mengawasi dan menindak tegas jika terjadi penyelewengan dana tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Atas permintaan tersebut, Kapolri Idham Aziz langsung merespons cepat. Kapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan penyelewengan dana covid-19 tersebut.
"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, siapapun yang menyelewengkan dana covid-19 akan polri sikat, dan menyeretnya ke pidana", kata Idham, Senin, (15/6/2020)
Idham-pun menuturkan bahwa pihak kepolisian sudah membentuk tim satuan tugas (satgas) yang akan bergerak di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali kabareskrim", kata Idham
Idham menyinggung bahwa presiden telah mempermudah dana covid-19 itu dicairkan, maka jangan sampai ada yang berani bermain-main.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana tersebut, jangan sampai ada yang bermain curang, akan saya sikat", sambung Idham
Sebenarnya yang dikhawatirkan masyarakat adalah justru terjadinya penyalahgunaan dana tersebut oleh pemerintah sendiri.
Dengan terbitnya perpu Nomor 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tersebut ada celah bagi pemerintah untuk mengemplang uang negara.
Banyak kalangan akademisi dan penggiat anti korupsi melihat bahwa perpu tersebut menunjukkan dimana pemerintah memiliki hak imunitas terhadap tuntutan jika terjadi penyelewengan.
Pada Pasal 27 perpu tersebut disebut sebagai superbody sekaligus bertentangan dengan undang-undang 1945 di mana di dalamnya dinyatakan hatta presiden sekalipun tidak kebal hukum.
Apa sesungguhnya yang terjadi sehingga presiden lebih percaya kepolisian ketimbang KPK dalam pengawasan penggunaan dana yang totalnya pantastis tersebut? kita tunggu endingnya. (erf/tendabesar)