Begini Aturan Berkendara Mobil Pribadi Di DKI Jakarta Selama Penerapan PSBB


TendaBesar.Com - Jakarta – Dalam rangka persiapan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, Gubernur DKI  Anies Baswedan menyampaikan sejumlah ketentuan yang akan diterapkan mengikuti prosedur PSBB tersebut termasuk ketentuan tentang transportasi.

Situs resmi Pemprov DKI Jakarta melansir bakal ada dua jenis golongan yang akan terdampak dengan penerapan PSBB tersebut yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum, Rabu, (8/4/2020).

Untuk Jenis  angkutan pribadi, Gubernur DKI Jakarta tersebut membaginya menjadi empat kategori. Pertama, mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil pribadi bukan berjenis sedan, ketiga mobil pribadi berjenis bus yang berkapasitas 7 orang dan keempat. Kendaraan pribadi berjenis sepeda motor

Aturan tersebut menjelaskan "Sedan yang bermuatan 4 orang hanya boleh ditumpangi 3 orang, yang terdiri dari 1 orang pengemudi depan, dan 2 orang penumpang di belakang," 

Sementara itu, untuk mobil pribadi berjenis non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh ditumpangi  4 orang. Pembagiannya adalah, 1 orang pengemudi depan, 2 orang penumpang di tengah, dan 1 orang penumpang di belakang. 

Lain halnya kendaraan pribadi berjenis bus berkapasitas 7 orang, untuk sementara dilarang beroperasi

Adapun untuk kendaraan pribadi berjenis sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan, hanya diperbolehkan satu pengemudi saja," tegs siaran pers tersebut. 

Untuk angkutan umum, Anies menjelaskan bahwa “angkutan umum di Jakarta dibatasi jam operasionalnya yaitu mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00.

Sedangkan untuk jumlah penumpang, akan dilakukan penurunan kapasitas penumpang maksimal hingga 50 persen. jika angkutan umum berkapasitas maksimal 50 penumpang, maka hanya diperbolehkan memuat 25 penumpang saja, "Jadi kita tidak mengizinkan jumlah penumpang penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jam operasionalnya dan dikurangi jumlah penumpangnya," ujar Anis. (ifn/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak