Ini Fatwa MUI Terkait Virus Corona Covid-19


TendaBesar.Com - Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait Virus Corona Covid-19 dengan nomor 14 tahun 2020 dengan judul Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19.

Di antara isi fatwa MUI yaitu mengatur tentang iadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilaksanakan terhadap jenazah pasien Virus Corona Covid-19.

MUI juga menjelaskan fatwa haram untuk tindakan yang isa menimbulkan kepanikan, memborong dan atau menimbun kebutuhan pokok dan kebutuhan medis terkait seperti masker.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download fatwa MUI terkait Virus Corona Covid-19 melalui link di bawah ini.



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak