Di Tengah Ancaman Hukuman Mati! Perdy Sambo Nekat Gugat Presiden dan Kapolri! Ee Dicabut Kembali! Ini Alasannya!


TendaBesar.Com - Jakarta - Otak pembunuhan Brigadir J yang membuat Indonesia geger berkepanjangan, Ferdi Sambo kembali membuat sensasi dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo ke PTUN lantaran tak terima dipecat dari kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu yakni Arman Hanis. Arman mengatakan bahwa kliennya Ferdy Sambo telah mempertimbangkan dengan cermat serta memperhatikan ruang hukum untuk memperoleh keadilan.

Arman menyampaikan bahwa tindakan Ferdy Sambo Itu dilandasi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Seperti diketahui aturan itu berbunyi:"Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi."

"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Jumat (30/12/2023).

Menurut Arman pihaknya menemukan setidaknya terdapat tiga aspek teknis yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam mengkaji gugatan tersebut  yakni mengenai prestasi Sambo selama menjadi anggota Polri dimana Sambo disebut telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri.

Berikutnya pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum keluar putusan sidang etik, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Listyo, namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait, padahal, hak pengunduran diri Sambo telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

selain itu ada pertimbangan tertentu yang dimaksud meliputi masa dinas paling sedikit 20 tahun dan mempunyai prestasi, kinerja yang baik, serta berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," terang  Arman.

Cabut Gugatan

Berselang beberapa jam, Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Jumat (30/12/2022).

Hal itu diiyakan oleh Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis. Arman menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 itu dicabut oleh kliennya.  

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada 29 Desember 2022 kemarin,” kata Arman Hanis

Lantas Arman menyampaikan alasan pencabutan Gugatan tersebut karena faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri. Ia menuturkan kliennya telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. 

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.

Arman juga menjelaskan bahwa gugatan di PTUN yang diajukan kliennya sebagai upaya konstitusional yang disediakan oleh negara. Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatannya. 

Arman juga menyampaikan harapan Ferdy Sambo yang menginginkan agar institusi Polri kedepannya menjadi lembaga yang lebih berintegritas di masa mendatang.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” ucap Arman menyampaikan pesan Sambo.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak