TendaBesar.Com - Jakarta - utusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan Ambika, majikan Adelina seorang tenaga kerja asal Indonesia yang meninggal akibat penyiksaan 2018, menurut Kementerian Luar Negeri RI sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan.
"Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha Sabtu (25/6/2022) seperti dilansir merdeka.com
Judha mengatakan bahwa penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.
Dalam kasus penyiksaan Adelina itu, KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk retainer lawyer (pengacara) untuk memantau proses persidangan kasus penyiksaan berujung kematian tersebut.
Judha mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan berbagai upaya keadilan terhadap Almarhumah Adelina dan keluarganya. Salah satunya dengan menangkap tiga orang perekrut Adelina.
"Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap," kata Judha.
Namun dengan keluarnya putusan Mahkamah Persekutuan tersebut, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum telah berakhir. Namun demikian kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.
Juhda mengatakan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina, dan pemerintah Indonesia berjanji akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan, melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.
Seperti diketahui bahwa Adelina Lisao, bekerja sebagai asisten rumah tangga, disiksa oleh majikannya bernama Ambika di Malaysia hingga meninggal dunia pada 2018.
Dan yang membuat rasa keadilan dunia tercoreng adalah keputusan Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Kamis, (23/6/2022) yang menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika terdakwa pelaku penyiksa dalam kasus tersebut.
(ah/tb)