TendaBesar.Com - Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat muslim dunia bahwa Pemerintah Arab Saudi mencabut beberapa aturan yang diberlakukan dalam pencegahan Covid-19, antara lain menghapus kewajiban PCR dan karantina.
Kabar baik tersebut berdampak pada persiapan Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 nanti. Hal itu diketahui dari pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Hilman mengatakan bahwa langkah Pemerintah Arab Saudi itu berdampak pada operasional pemberangkatan jemaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Hilman menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR untuk memastikan perubahan yang dimaksud.
Hilman melanjutkan bahwa konsultasi urgen dilakukan sebab itu seiring dengan kemungkinan melakukan kajian ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk berkenaan dengan usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M nanti.
"Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci," papar Hilman di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Hilman menyampaikan bahwa Kemenag akan segera berkonsultasi dengan Komisi Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji dan umroh, 1443 H
"Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H," ungkap Hilman.
Hilman menyebut bahwa dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag Yaqut telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00.
Usulan biaya itu naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M. Salah satu faktornya adalah adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.
Hilman menuturkan komponen biaya prokes jamaah haji yang berdampak pada kenaikan usulan biaya haji dan umroh tersebut meliputi tes swab PCR di asrama haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.
Tidak hanya itu kata Hilman. Factor yang juga berperan menaikkan biaya haji adalah komponen akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Ada juga factor berikutnya yang menyebabkan kenaikan signifikan biaya Haji dan umroh adalah naiknya biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
"Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR," tutup Hilman.
(af/tb)