Terjawab! Alasan PTMT Sekolah At Taufiq Dihentikan Disdik Kota Bogor Sebelum Ditutup Sementara Bima Arya

saat disdik meninjau PTMT Sekolah At Taufiq.tendabesar.com

TendaBesar.Com - Bogor - Teka-teki kejanggalan penutupan PTMT sekolah At Taufiq oleh disdik kota Bogor sehari sebelum ditutup sementara Bima Arya dengan  surat Keputusan Kepala Dinas  bernomor 421.3/0681-disdik dan dibacakan di hadapan para manajemen serta guru dari kedua belah pihak yang sedang berkonflik di aula sekolah At Taufiq, Senin, (8/11/2021) itu akhirnya terjawab.

Keputusan kepala dinas menghentikan PTMT tersebut ditenggarai atas permintaan Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor (YAAB)  yang tertuang dalam surat permohonan bernomor  085/YAA/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021.

Adapun hal dari surat permohonan tersebut ialah “Permohonan Pembentukan Tim Evaluasi untuk Menutup KBM SMPIT At Taufiq yang tidak Memiliki Izin Operasional”. Sementara  tujuan surat permohonan adalah kepala dinas kota Bogor.

Dalam surat permohonan itu ketua YAAB Fauzi Thalib meminta agar kepala dinas pendidikan segera menutup PTMT yang sedang berjalan di SMPIT At Taufiq karena dianggap illegal atau maladministrasi.

Adapun isi surat permohonan itu selengkapnya sebagai berikut:

"Merujuk pada permendikbud nomor  36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pedidikan dasar dan menengah, Bab VI penutupan satuan pendidikan pasal 15 ayat:
 
1) "Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila
   a. Satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan; dan/atau
   b. Satuan pendidikan sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran"

2) "Penutupan satuan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Gubernur atau bupati/wali kota berdasarkan usul kepala dinas pendidikan provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya".

3) "Penutupan satuan pendidikan yang selenggarakan  oleh masyarakat ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atau kepala dinas  kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya atas usulan badan penyelenggara pendidikan dan atau atas hasil evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala dinas".

"Dalam rangka menegakkan produk hukum sebagai kebijakan pemerintah daerah Kota Bogor berupa keputusan dinas pendidikan Kota Bogor yaitu izin operasional nomor : 421.3/0681-disdikpor tanggal 5 Februari 2010 tentang pemberian ijin kepada Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah jalan cimanggu permai 1 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor untuk mendirikan SMP At Taufiq mulai tahun ajaran 2009/2010".

"Demi menjaga wibawa pemerintah Kota Bogor dimana masyarakat Kota Bogor telah banyak dirugikan serta terhindarnya lebih banyak lagi masyarakat yang dirugikan oleh KBM yang tidak berijin operasional (maladministrasi) tersebut yang sangat mengganggu bagi peserta didik".

"Bersama ini kami ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Kota Bogor mengusulkan kepada kepala dinas pendidikan kota Bogor sesuai dengan permendikbud nomor 36 tahun 2014 bab VI pasa 15 ayat (1), (2), dan (3) dengan tidak mengurangi kewenangannya untuk segera bertindak menutup KBM yang tidak berijin/illegal (maladministrasi) tersebut yang telah berjalan 7 (tujuh) tahun serta mohon segera dapat membentuk tim evaluasi terhadap KBM yang tidak berijin operasional /illegal yang kepala SMPIT nya dipegang oleh Sdr. Ujang Wahyudin, M.Pd dan berada di bawah naungan YATIB yang dipimpin oleh sdr. Syarief Ahmad Abdul Kadir Azz, Lc yang menjadi tandingan SMPIT At Taufiq yang memiliki legalitas formal".

Itulah isi dari surat permohonan yang dilayangkan kepada dinas pendidikan Kota Bogor dan ditandatangani oleh ketua Yayasan Al Irsyad Bogor Drs. Fauzi Thalib dengan tembusan Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor, ketua DPRD kota Bogor, Ketua Ombusman RI, Kepala Satpol PP Kota Bogor, kepala DPMPTSP kota Bogor, ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor, KPAI kota Bogor dan Direktur BPICAT Bogor.
 
Untuk memastikan kebenaran surat ini, tendabesar mencoba melakukan klarifikasi kepada ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah kota Bogor Fauzi Thalib melalui sambungan WhatsApp-nya, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan.

Seperti diketahui konflik sekolah At Taufiq sedang ditangani langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. Kegagalan menemukan kesepakatan pada mediasi kedua Selasa 9 November 2021 membuat Bima Arya menutup sementara KBM Sekolah At Taufiq hingga hari Ahad 14 November 2021. Apabila pada mediasi ke tiga tidak terjadi kesepakatan atau islah, maka sekolah akan diambil alih oleh pemkot Bogor.




(mhi/tb)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak