TendaBesar.Com - Jakarta - Usai berurusan kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kini musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dikenal vokal maslah Covid-19, kembali berhadapan dengan pihak berwajib karena kasu pengancaman.
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8) pukul 19.00 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya.
Mongol divonis sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Nyaris 4 jam 20 menit Ia dicecar penyidik Polda Metro Jaya 18 pertanyaan saat diperiksa. Jerinx selesai diperiksa pukul 23.20 WIB.
"Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. 13 Agustus 2021.
Ditanya tentang sikap penyidik usai menjalani pemeriksaan, Jerinx mengatakan bahwa dia sangat mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan sangat humanis.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," papar Jerinx.
Jerinx juga menyebut bahwa dirinya siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya kapanpun dan dimanapun untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum. Jerinx juga mengaku bahwa dirinya masih berupaya berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tambah Jerinx
Seperti diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kasus Dugaan pengancaman tersebut bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Seperti diceritakan Adam Deni saat podcat di akun close the door pada 15 Juli 2021 Komentar yang dia layangkan itu menyulut emosi artis asal Bali itu dan terjadilah pertengkaran.
Tak lama usai kejadian pertengkaran itu, akun Instagram Jerinx hilang. Lantas Jerinx tanpa tedeng aling-aling menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram tersebut.
Tidak selesai pada sekedar menuduh, Jerinx bahkan sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Deni merasa keselamatannya terancam dan mencoba melakukan mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan pria kurus itu memutuskan melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (ah/tendabesar)
Tags
Nasional