TendaBesar.Com - Jakarta - Disinyalir gegara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengunggah memei yang menampilkan gambar seseorang yang mengenakan rompi oranye serta seorang yang mengenakan seragam polisi yang masing-masing berkepala tikus menyebabkan lembaga tersebut mendapatkan surat cinta dari polisi pada Kamis (12/8/2021)
Surat pemanggilan ditujukan kepada LBH sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi.
Unggahan LBH tersebut dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok atau SARA di masyarakat.
Dalam surat tersebut, LBH Padang diminta menghadap kepada Kompol Arie Sulistyo Nugroho pada Jumat, 13 Agustus 2021 pukul 10.00 di Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Tim Hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk memenuhi pemanggilan pihak kepolisian tersebut. Sebab menurut Decthree menyebut bahwa surat pemanggilan tersebut menyalahi aturan.
Decthree Ranti Putri menyebut bahwa pemanggilan itu menyalahi aturan sebab pemanggilan yang hanya berjarak satu hari dari proses pemeriksaan.
"Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP berbunyi 'semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat - lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir" papar Decthree, Ahad (15/8/2021).
Decthree juga menilai bahwa pemanggilan itu dilakukan secara tidak patut karena dalam proses panggilan petugas mestinya bertemu sendiri dan berbicara langsung kepada yang dipanggil sebagaimana ketentuan Pasal 227 ayat 2 KUHAP.
Dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP disebutkan “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Polda Sumbar casu quo (dalam hal ini) penyidik karena tidak bisa menghadiri panggilan ini karena kesalahan prosedur formal dan melanggar hukum," tutur Decthree.
Decthree menyebutkan bahwa kliennya kebingungan atas kasus dan permasalahan pemeriksaan terhadap LBH Padang.
Bahkan direktur LBH Padang, Indira Suryani, ditenggarai tidak tahu menahu soal kasus apa yang akan diperiksa oleh Polda Sumbar terhadap LBH Padang.
"Kami bingung dengan surat panggilan saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat ini ujarnya. Saat ini kami menunggu informasi dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat," tutup Decthree. (af/tendabesar)
Tags
Sorotan