Pemudik Wajib Bawa Surat Negatif Covid saat Kembali ke Jakarta Lewat dari 17 Mei 2021

Ilustrasi para pemudik kembali ke Ibu Kota Jakarta.katadata.co.id

TendaBesar.Com - Jakarta - Serasa hidup di penjara kemana-mana dilarang. Itulah yang dialami oleh warga DKI yang berasal dari luar Jakarta semisal Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, NTB atau daerah lain yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Saat ingin mudik mereka dilarang, namun yang berhasil mudik kembeli mereka di kekang dengan berbagai persyaratan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mensyaratkan mereka para pemudik yang akan kembali ke Ibu Kota harus melampirkan surat keterangan (SK) hasil tes negatif (HTN) Covid-19.

"Sudah diatur ketentuan seperti biasa. Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif surat keterangan bebas covidnya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).

Riza menyampaikan bahwa aturan mereka para pemudik yang akan kembali memasuki DKI Jakarta sebelumnya dengan melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya berlaku pada saat larangan mudik 6-17 Mei 2021 tepat pada saat berita ini dirilis. Adapun setelah itu mereka harus melengkapi dengan HTN Covid-19. 

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengimbau agar masyarakat yang pulang dari kampung halaman usai menjalani tradisi mudik lebaran dapat melaporkan diri ke RT ataupun RW setempat sesampainya di kediaman.

Budi mengatakan bahwa laporan tersebut untuk keperluan data pemeriksaan atau screening guna mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 yang baru.

"Nanti RT akan menscreening dan mengecek data-datanya dan memasukkan ke aplikasi. Kalau memang ada tindakan lanjut hasil swabnya reaktif atau ada gejala sakit, itu nanti kita tindaklanjuti," kata Budi, Ahad (16/5/2021).

Budi melanjutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap mereke para pemdudik yang sudah kembali akan dilaporkan melalui website datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. 

Budi juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tes Covid bagi mereka yang telah kembali dari mudik lebaran akan digunakan untuk memberikan rasa kenyamanan bagi warga yang tidak melakukan mudik ke kampung halaman.

"Kita akan meminta mereka melakukan swab antigen atau PCR, bisa secara mandiri, untuk lebih menenangkan masyarakat sekitarnya atau bisa kita bantu juga nanti dengan mereka ke Puskesmas terdekat," tutup Budi. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak