Penerapan Ganjil Genap di Kota Bogor Memaksa 3.200 Kendaraan Putar Balik Ke Asalnya



TendaBesar.Com - Bogor - Kebijakan pemerintah kota Bogor menerapkan ganjil genap pada hari-hari tidak efektif menelan korban. Dimulainya penerapan tersebut pada Sabtu 6 Pebruari telah memaksa tidak kurang dari 3.200 mobil yang berasal dari luar kota Bogor diminta putar balik kembali ke asalnya di pintu tol Baranangsiang karena marena berpelat ganjil.  

3.200 mobil berpelat nomor ganjil tersebut diminta putar  arah kembali ke tol karena dianggap melanggar aturan ganjil dan genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan, mulai Sabtu (6/2/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin. Dody mengatakan petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memaksa sekitar 40 persen mobil yang hendak masuk ke kota Bogor balik arah karena berpelat ganjil.

"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalendar. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," kata Dody.

Dody menegaskan bahwa besok pada hari Ahad 7 Pebruari justru kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sementara kendaraan dengan nomor genap yang tadinya boleh masuk kota Bogor agar beristirahat dahulu.

Dody menambahkan bahwa jumlah kendaraan yang masuk kota Bogor pada Sabtu, (6/2/2021) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang melalui tol Jagorawi, berjumlah 8.055 kendaraan. 

Di tempat terpisah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara yang dianggap melanggar kebijakan ganjil genap agar memutar balik arah dengan sikap yang ramah. 

"Para pengendara umum dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," kata Susatyo.

Kapolres yang belum satu tahun menjabat itu menyebutkan ada satu dua pengendara yang bertanya terkait dengan kebijakan ganjil genap pemkot Bogor, sehingga petugas berusaha menjelaskan bahwa tujuannya kebijakan tersebut adalah untuk menekan penularan COVID-19 yang trennya makin tinggi di Kota Bogor.

"Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan," tutup Susatyo. (ah/tendabesar)





Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak