Karena Status Ini Risma Diberhentikan Kemendagri

Wali kota Surabaya Tri Rismaharini. data:image

TendaBesar.Com - Jakarta - Diumumkannya wajah-wajah baru menteri pembantu presiden Jokowi meninggalkan pekerjaan rumah bagi kementerian dalam negeri. Sebab salah satu nama yang masuk dalam kabinet Imdonesia Maju (IM) jilid dua adalah wali kota Surabaya Tri Rismaharini.

PR Kemendagri tersebut berupa pemberhentian Risma dari Wali Kota Surabaya karena statusnya yang kini telah menjadi menteri Sosial.

Disebutkan bahwa Risma dipastikan tidak akan menggunakan mekanisme pengunduran diri untuk melepas jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Sebab di samping masa jabatannya yang tinggal menunggu waktu berakhir juga posisinya sebagai menteri yang pemberhentiannya diserahkan ke kemendagri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jempin Marbun. 

Jempin mengatakan hasil  koordinasi anatara pihaknya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya, didapat  informasi bahwa penyerahan jabatan Wali Kota Surabaya akan dilaksanakan melalui mekanisme pemberhentian Risma oleh Kemendagri.

"Jadi ini kami dapat informasi lagi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya. Jadi yang dipakai adalah pasal 78 Undang-Undang no 23 (2014) sama pasal 88 jadi bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan oleh Mendagri," tutur Jempin, Rabu (23/12/2020).

Jempin menyebutkan jika merujuk pada undang-undang tersebut, maka kepala daerah dapat diberhentikan karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh yang berwenang.

"Nah diberhentikan ini ada karena diberikan tugas oleh presiden. Nah ini memang cocok juga dasar hukumnya. Jadi setelah dilantik oleh presiden kemudian harus diberhentikan dulu oleh mendagri," terang Jempin.

Jempin menjelaskan bahwa setelah pihak pemprov Jatim menerima  surat keputusan (SK) pemberhentian Risma dari Kemendagri, maka ada dasar hukum bagi Gubernur untuk mengeluarkan surat tugas bagi pelaksana tugas walikota (Plt).

"Saya meyakini secepatnya akan keluar. Ini yang sekarang ditunggu surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian wali kota surabaya itu. Sampai saat ini saya dan staff masih di kantor menunggu itu," jelas Jempin. (af/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak