IMI: Kebijakan Pemerintah Meniadakan Guru PNS tapi Guru PPPK Kurang Manusiawi

Penerimaan guru PNS ditiadakan diganti guru PPPK. sahabatguru.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Hasil kajian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa formasi  guru PNS tidak akan dibulka lagi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. 

Alasannya adalah formasi guru PNS kedepan akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

" Sementara ini bapak Menpan, Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2020 secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Bima juga mengatakan bahwa kedepannya pemerintah tidak lagi merekrut Guru PNS melainkan hanya merekrut guru PPPK. 

"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," lanjut Bima.

Bima memaparkan bahwa  skema pengalihan guru CPNS menjadi guru PPPK ditetapkan dengan alasan bahwa tenaga pendidik seringkali minta pemindahan tugas dari satu daerah ke daerah lain. Proses perpindahan tersebut menghancurkan system distribusi guru secara nasional.

"Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," papar Bima.

Bima menyebutkan bahwa kajian penerimaan guru PPPK telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama dan akhirnya ditetapkan menjadi kebijakan.

"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan ini sistemnya akan dirubah jadi PPPK," pungkas Bima.

Hal berbeda disampaikan oleh Inspirator Muda Indonesia (IMI), Shobri, M.Ei. Menurut pemuda sasak itu, kebijakan guru PPPK tidak semerta masalah system. 

Shobri melihat justru yang menjadi pertimbangan pemerintah selain system distribusi guru nasional menjadi rusak, juga pemerintah diuntungkan besar dengan system PPPK. Keuntungannya Negara atau pemerintah tidak lagi dibebankan dana pensiunan PNS ke depan.

“Saya melihat bukan hanya masalah system, tapi juga masalah beban pemerintah terkait pensiunan PNS”, katanya

Shobri juga menilai bahwa model guru PPPK itu sebagai bentuk tidakan yang kurang manusiawi.  Sebab sangat mungkin para guru pada waktu tertentu dengan alasan yang dibuat-buat mereka di-PHK.

“Saya melihatnya justru ini bagian dari keputusan pemerintah yang kurang bijak, sebab saban hari bisa saja mereka guru PPPK itu di-PHK”, pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak