Anies Klaim Rem Darurat Tekan Penambahan Kasus Covid-19




TendaBesar.Com - Jakarta - Meskipun dalam perspektif masyarakat rem darurat covid-19 DKI Jakarta 14 September 2020 kontriversial, namun Gubernur Anies Baswedan mengklaim bahwa langkah tersebut mampu melandaikan perkembangan warga terpapar virus corona tersebut.

Namun demikian Anies juga mengingatkan warga Jakarta bahwa pelandaian grafik terpapar covid-19 bukanlah tujuan pemerintah DKI Jakarta melainkan memutus permanen penyebaran virus yang besarnya 150 nano mili itu. 

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," kata Anies

Anies menyampaikan bahwa pada saat PSBB ketat belum diberlakukan penambahan kasus terpapar covid-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 tercatat mencapai 49 persen.

Adapun pasca tarik rem darurat yakni pada saat penerapan PSBB ketat, DKI Jakarta mampu menekan pertumbuhan covid-19 pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat 12 persen.

Data perbandingan tersebut didapatkan dari kasus positif covid-19 pada 30 Agustus sebanyak 7.960. Sementara pada 11 September sebanyak 11.824. Jadi total penambahan dalam 12 hari sebanyak 3.864 atau 49 persen. itu sebelum rem darurat ditarik. 

Sementara pasca rem darurat ditarik yakni pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, pertambahan kasus tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau hanya 12 persen saja.

Anies menyampaikan bahwa ini belumlah menggembirakan karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak. Maka dari itu Anies menghimbau seleuruh elemen masyarakat Jakarta untuk mengetatkan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.

Anies kembali memperpanjang PSBB di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan itu dilakukan karena masih adanya potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 apabila pelonggaran diberlakukan.

Perpanjangan itu dilakukan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Perpanjangan itu juga disetujui oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan," kata Anies (saf/tendabesar)



Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak