TendaBesar.Com - Sumbar - Tidak terima Bupati Agam Indra Catri menjadi tersangka karena ujaran kebencian, partai Gerindra Sumatra Barat mengirim surat cinta kepada Kapolri sebagai bentuk protes.
Diketahui bupati Agam Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR Mulyadi dari partai Fraksi Demokrat.
Partai Gerindra menduga penetapan tersangka kepada Indra Catri bernuasa politis, sebab penetapan itu dilakukan menjelang Pilgub Sumbar yang akan digelar pada 9 Desember 2020
Andre Rosiade, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat mengatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui penetapan status tersangka kepada Indra Catri.
Andre mengatakan jika pihaknya sangat keberatan karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung menjelang pilkada 2020.
Andre menjelaskan bahwa Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka lulusan S3 Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Sumedang tersebut dilakukan setelah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Doktor Ilmu Pemerintahan tersebut dipasangkan sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul Abit yang diusung Partai Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.
"Hari ini DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri dan Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata Andre.
Bahkan Andre menduga adanya permainan politik dari kepolisian sebab kasus ujaran kebencian itu berkaitan dengan anggota DPR Mulyadi dari partai Fraksi Demokrat yang juga akan maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumbar.
"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," tegas Andre
Sebagaimana diketahui bahwa Polda Sumbar telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berlandaskan adanya bukti ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Indra and the gank melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan gelar perkara dan adanya sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 dan sudah dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," kata Stefanus
Dalam kasus tersebut polisi juga telah menetapkan tiga tersang lainnya yaitu Kabag Umum Pemkab Agam bernama Eri Syofiar, dan dua orang lainnya Robi dan Rozi. (mhi/tendabesar)