TendaBesar.Com - Bogor - TendaBesar.Com - Bogor - Badan Permusyawaratn Desa (BPD) telah dimandatkan oleh negara sebagai fartner juga sebagai pengawas berjalannya pemerintahan Desa dengan UU no 6 tahun 2014 dan permendagri No 110 tahun 2016 sebagai payung hukumnya.
Namun keberadaan BPD sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh pemerintahan Desa sebab nyaris BPD hanya sebagai stempel dan pelengkap di dalam unsur pemerintahan.
Hal itu terlihat pada peran BPD yang hanya diajak berbicara pada saat pemdes membutuhkan payung hukum atau stempel berupa perdes atau persoalan-persoalan yang timbul di masyaakat.
Selebihnya meskipun banyak kebijakan strategis yang dilakukan oleh pemdes, BPD jarang dilibatkan, jarang diajak berkomunikasi atau urun rembuk.
Yang lebih parahnya lagi, banyak kepala desa yang apabila BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja pemdes, malah pihak pemdes menganggap langkah BPD tersebut sebagai upaya mencari kesalahan dan menghambat kinerja pemdes.
Itulah yang melandasi para ketua BPD sekecamatan Rancabungur melakukan pertemuan dan membuat sebuah kesepakatan yakni membentuk Paguyuban BPD Rancabungur, Sabtu, (27/6/2020)
Hadir dalam pertemuan tersebut Jumat Ketua BPD Desa Bantarsari, Rahmat Ketua BPD Desa Pasir Gaok, Adnan Ketua BPD Desa Mekarsari, Dede Maemunah Ketua BPD Desa Rancabungur, Epi Ketua BPD Desa Cimulang, Suparjo Ketua BPD Desa Candali, dan Suhendar Ketua BPD Desa Bantarjaya juga ikut hadir Shobri Sekretaris BPD Desa Rancabungur.
Diketua bahwa BPD dibentuk salah satu fungsinya ialah melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa serta diantara tugasnya adalah melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai pasal 31 dan 32 permendagri nomor 110 tahun 2016
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi tentang kondisi desa masing-masing. Dan ditemukan fakta yang hampir sama bahwa BPD masih dianggap hanya sebagai pelengkap unsur pemerintahan Desa.
Dede Maimunah, ketua BPD Desa Rancabungur mengatakan bahwa dia dan anggotanya merasakan bahwa perlakuan pemdes kepada BPD itu masih sebatas pelengkap.
"Saya di desa Rancabungur bersama teman-teman masih seperti pelengkap unsur pemerintahan. 1,5 tahun ini BPD Rancabungur telah membuat 5 perdes. Satu perdes yaitu perdes Bumdes telah di sahkan dan 4 lainnya masih dalam proses hearing publik yaitu Perdes Aset Desa, Perdes Kebersihan dan Keamanan Lingkungan, Perdes RT-RW dan Perdes Pasar Desa. Itu kami mengajukan biaya untuk hearing publik saja, kepala desa jawabnya tidak ada dana, padahal perdes-perdes tersebut adalah permintaan desa sendiri", kata Dede.
Diketahui dalam proses pembuatan perdes ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan pada setiap tahapan ada biaya yang dikeluarkan. Sehingga BPD berhak mengajukan sejumlah biaya dalam proses pembuatan perdes tersebut ke Pemdes.
Hal senada di sampaikan oleh Jumat ketua BPD Desa Bantarsari. Ia menyampaikan kenapa pemdes berlaku demikian karena anggaran insentif BPD masih diinkludkan ke dalam Dana Desa. Dan dalam hal dana desa, Kepala desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengalokasiannya", kata Jumat.
Dari sisi yang berbeda Rahmat, Ketua BPD Desa Pasir Gaok menyampaikan bahwa sebenarnya BPD masih dianggap sebagai pelengkap atau bahkan sebelah mata karena BPD sendiri belum bersatu, belum ada paguyubannya, sehingga pada saat mengadu ke kecamatan sekalipun sebagai perpanjangan Bupati, kesannya kita sendiri-sendiri, kurang direspon. Makanya dibutuhkan wadah pemersatu", kata Rahmat.
Sementara Adnan Ketua BPD Mekarsari lebih menyoroti anggotanya yang seakan tidak bersemangat dalam melakukan tupoksinya sebagai anggota BPD. Ia meminta kepada rekan-rekan BPD lain agar bisa memberikan masukan bagaimana menggairahkan dan mengaktifkan anggotanya yang lain.
"Kalo saya persoalannya justru pada anggota saya yang makin ke sini makin tidak aktif. Bahkan ada yang mau mengundurkan diri. Coba bantu bagaimana caranya agar mereka semangat kembali", tutur Adnan.
Adapun Suhendar, Ketua BPD Desa Bantarjaya mengatakan bahwa fungsi pengawasan BPD dapat dilakukan dalam hal proses perencanaan, proses penetapan dan pada implementasi kegiatan
"Pengawasan itu dapat dilakuakan dalam hal perencanaan, penetapan dan implementasi kegiatan", kata Suhendar
Dalam diskusi juga dibahas agar masing masing BPD senantiasa menggunakan cara-cara prosedural dalam mengawasi pemerintahan desa. Tidak hanya mengawasi tapi juga bersinergi membangun desa masing masing.
"Bukan bermaksud menggurui, tapi setiap mau melakukan kegiatan apapaun yang berkaitan dengan pengawasan sebagaimana tupoksi, senantiasalah menggunakan surat resmi agar BPD punya bukti bahwa BPD tidak diam tapi bekerja", sambung Jumat.
Pada akhir diskusi yang dimulai pukul 13.30 dan berakhir pada pukul 17.00 tersebut diangkat secara aklamasi ketua paguyuban BPD Kecamatan Rancabungur Saudara Jumat, ketua BPD Desa Bantarsari dan Sekretarisnya Dede Maemunah Ketua BPD Desa Rancabungur.
Adapun agenda terdekat Paguyuban BPD Rancabungur adalah membuat laporan kinerja 1 tahun yang ditargetkan selesai 20 Juli 2020 sebagaimana amanat undang-undang dan permintaan dari bupati kata Jumat, ketua paguyuban terpilih. (ah/tendabesar)