Warga Diminta Patuhi PSBB DKI Jakarta


TendaBesar.Com - JAKARTA - Achmad Yurianto Jubir Kmenkes meminta warga agar mematuhi peraturan yang akan menyusul berkaittan dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui bahwa pada  Selasa, (7/4/2020), Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSPB) yang sejak awal telah diajukan oleh Gubernur Anis Baswedan.

"Kami menyampaikan kepada saudara-saudara masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar" kata Yurianto dalam jumpa pers di gedung BNPB, Jakarta, Selasa, (7/4/2020).

Yurianto juga mengatakan; melalui penerapan PSBB ini akan dilakukan upaya yang lebih maksimal berkaitan dengan himbauan pemerintah untuk belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Yurianto menegaskan, hal tersebut penting dalam upaya dan langkah memutus rantai penularan Corona Virus Dieses (Covid-19).

"Banyak hal yang nanti bakal kita dapatkan dari pemberlakuan PSBB tersebut, antara lain; kita dapat mencegah terjadinya perkumpulan banyak orang, baik berkumpul untuk alasan budaya, alasan kesenian, alasan pertandingan olahraga ataupun alasan lainnya," tegas jubir Kemenkes itu.

Yurianto melanjutkan, PSBB juga dapat dimaknai sebagai upaya membatasi mobilisasi masyarakat baik perorangan maupun berkelompok. Keputusan itu diambil guna meminimalisir potensi risiko masyarakat terinfeksi corona.

Dilansir di laman web resmi pemerintah bahwa jumlah pasien yang positif terpapar Covid-19 di Indonesia per 7 April 2020 telah mencapai 2.738 orang. Dari total jumlah, terdapat 204 pasien dinyatakan sembuh dan 221 orang meninggal dunia

Sampai berita ini dilansir, Covid-19 telah menyebar ke-32 provinsi di Indonesia. Artinya tinggal 2 provinsi yang belum ditemukan masyarakatnya positif Covid-19. 

Penerapan PSBB di setiap daerah harus mendapatkan persetujuan menteri kesehatan sebagai mana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (ifn/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak