Begini Gebrakan Erik Menghapus THR Direksi Dan Dewan Komisaris BUMN


TendaBesar.Com - Jakarta - Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan bahwa pada Lebaran 2020 ini dia akan menghapus pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan.

Penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi para Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020.

Surat tertanggal 17 April 2020 tersebut menegaskan bahwa  Erick melakukan penghapusan THR Bagi Bos-Bos BUMN terpaksa dilakukan karena perkembangan penyebaran virus corona belakangan ini semakin meluas di seluruh daerah hingga 34 provinsi. 

Sementara penyebarannya tidak hanya berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, akan tetapi juga sangat berdampak pada perekonomian masyarakat termasuk imabasnya terhadapa keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.

Erick Mengatakan "Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah efektif guna meminimalisir dampak wabah ini bagi keuangan BUMN dan juga untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran sosial bagi para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional seperti saat ini," katanya sebagaimana tertulis pada surat tersebut, Selasa, (21/4/2020).

Di samping menghapus THR, Erick juga melalui surat tersebut mendorong BUMN untuk mengalokasikan semua anggaran yang mestinya digunakan untuk pembayaran THR direksi dan dewan komisaris tersebut agar digunakan untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan yang terkait dengan penanggulangan covid-19.

Menteri BUMN itu juga meminta agar direksi menerapkan kebijakan penghapusan THR pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkait pada prusahaan-perusahaan BUMN. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak