KPK Digugat Anak Buahnya Terkait Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi..mediaindonesia.com

TendaBesar.Com - Jakarta - Lama hilang dari predaran mengenai tes wawasan kebangsaan TWK anggota KPK, kini kembali mencuat dan memanas ke permukaan. 

Sebanyak 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil tes tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui perwakilan yang mereka tunjuk.

"Pada tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (10/8/2021). 

Hotman menyebutkan bahwa ada 11 orang perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut mengajukan gugatan ke KIP.

Hal itu didasarkan pada Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadinya, seperti hasil tes wawasan kebangsaan dan lainnya.

"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," papar Hotman.

Adapun beberapa Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK tersebut antara lain: dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

Hotman menjelaskan bahwa gugatan keterbukaan informasi tersebut  akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei—9 Juni 2021. Namun permohonan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut tidak dapat diberikan.

"Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," jelas Hotman.

Hotman melanjutkan bahwa klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021 dimana hasil tersebut telah ditunjukkan kepada beberapa pegawai sruktural.

"Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hotman.

Tidak diberikannya akses 75 anggota KPK  yang tidak lolos TWK bertentangan dengan penjabaran  anggota KIP Arif Kuswardono yang menyatakan bahwa para pegawai tersebut berhak mengakses hasil TWK.

"Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," tutur Hotman.

Maka oleh karena itulah untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

"Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Hotman.

TMS tersebut berdampak signifikan terhadap keluarnya SK No. 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga.

Efek dari SK 652 tersebut, pegawai yang berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.

"Di samping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," tutup Hotman. (af/tendabesar)
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak