Ini Syarat Menjadi Agen Penyalur Bantuan Sosial KPM

Kegembiraan para penerima KPM.pbs.twimg.com

TendaBesar.Com - Opini - Ketentuan Agen Menurut Pedoman Umum (PEDUM) Sembako 2020 Rev.1  antara lain sebagi berikut:

HAK & KEWAJIBAN AGEN

a. Agen tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan

b. Agen wajib menyediakan timbangan dan menginformasikan/mencantumkan harga bahan pangan sehingga KPM dapat memilih bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program
Sembako.

c. Agen tidak boleh membedakan harga bahan pangan antara yang ditujukan untuk KPM program Sembako dan non-KPM program Sembako

d. Harga bahan pangan di Agen merujuk pada harga pasar hasil pemantauan yang dikeluarkan secara rutin oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan di kabupaten/kota

f. Agen dibebaskan untuk membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber (supplier) dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM

g. Agen menyediakan data rekapitulasi transaksi KPM terkait pemanfaatan dana bantuan program Sembako kepada Tenaga Pelaksana Bansos Pangan

h. Agen mencatat keluhan/pengaduan KPM terkait permasalahan transaksi dan mengkoordinasikan perihal tersebut dengan PIC Bank Mandiri dan/atau TKSK


BANTUAN SEMBAKO TIDAK BOLEH DIPERGUNAKAN

a. Pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, susu, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam komoditi yang diatur pada PEDUM Sembako

b. Pembelian pulsa dan rokok.

c. Diambil secara tunai


PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM

1. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta e-Warong

2. KPM dapat memanfaatkan dana bantuan program Sembako pada e-Warong terdekat

3. Agen tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan

4. Agen dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM

5. Bank Penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan


BESARAN MANFAAT

Sejak bulan Maret 2020 Pemerintah menaikkan besaran manfaat program Sembako menjadi Rp200.000/KPM/bulan, dan dapat diambil/dibelanjakan mulai tanggal 10 setiap bulannya


BAHAN PANGAN

Program Sembako mengakomodir ketersediaan bahan pangan lokal

a. Sumber karbohidrat: beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu.

b. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam, ikan segar.

c. Sumber protein nabati: kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu

d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah-buahan

Catatan:

E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya (yang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral)

PIHAK YANG TIDAK BOLEH MENJADI AGEN

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, pegawai Bank Penyalur, koperasi ASN (termasuk TNI dan Polri)

b. ASN (termasuk TNI dan Polri), kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha


HIMBAUAN KEPADA EWARONG

- Apabila agen termasuk pada pihak yang tidak boleh menjadi agen agar segera melapor dan membuat surat pengunduran diri menjadi agen
- Melaksanakan hak dan kewajiban agen sesuai dengan PEDUM Sembako.
- Selalu berkordinasi

Sumber: Grup WA BPD Bogor
Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak