TendaBesar.Com - Jember - Polemik bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR yang selama ini bersteru dengan DPRD Jember juga dengan Gubernur dan Mendagri akhirnya terjawab.
Hasrat pemakzulan yang dilakukan secara bersama-sama baik oleh DPRD Jember juga oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawangsa ditolak oleh MA
Petikan keputusan itu diunggah di laman situs MA pada Selasa (08/12) petang, atau beberapa jam sebelum pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (09/12/2020) dilakukan.
Jika sebelumnya Faida sulit dihubungi awak media, kali ini dirinya langsung membagikan kabar bahagia tersebut dengan mengeluarkan pernyataan tertulis dan rekaman video yang disebarkan antara lain oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember, Gatot Triyono.
"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember, dr Faida,"papar Faida dalam rekaman video dan pernyataan tertulisnya tersebut, Rabu (9/12/2020).
Faida menyampaikan bahwa berbagai intrik tuduhan yang dialamatkan kepadanya mengenai dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini didengungkan oleh legislatif kepadanya, menjadi terbantahkan oleh putusan MA tersebut.
“Tuduhan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA. Terima kasih kepada Ketua MA dan Para Hakim yang telah menegakkan kebenaran," kata Faida dengan senyum penuh bahagia sebagaimana jelas terlihat dalam rekaman video yang tersebar.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi yang selama ini melakukan berbagai usaha bersama seluruh anggota DPRD Jember untuk memakzulkan Faida, masih belum mau berkomentar terkait kabar putusan MA tersebut.
“Masih menunggu salinan resminya,” timpal Itqon singkat.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi pertimbangan menyuluruh yang digunakan majelis hakim dalam memutus permohonan yang diajukan pimpinan DPRD Jember itu.
Sebab, hingga saat berita ini dirilis, situs resmi MA baru mengunggah petikan putusan. Dan sebagaimana lazimnya salinan resmi baru akan diunggah beberapa hari kemudian.
Meskipun demikian, dihubungi terpisah juru bicara Mahhkamah Agung, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa MA menolak permohonan pemakzulan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Jember.
Adapun diantara alasan yang digunakan oleh para Hakim sehingga menolak permohonan pemakzulan tersebut sedikit ia bocorankan.
Bocoran adalah rekomendasi mengenai pelanggaran ketentuan administrasi yang direkomendasikan oleh Menteri PAN RB, Mendagri, dan lainnya telah ditindak lanjuti oleh bupati berbaground dokter cantik tersebut.
“Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember,” tutur Andi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Andi mengatakan dengan adanya follow up dan tindaklanjut itu, majelis hakim MA menilai bahwa kesalahan bupati Jember sudah diperbaiki. Sementara hasrat DPRD adalah menjatuhkan bupati.
“Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” ujar hakim agung dari Sulawesi itu.
Dengan demikian modal kepercayaan Faida semakin percaya diri dalam menenpuh pertarungan dalam pilkada serentak yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020.
Faida kembali maju dalam Pilkada Jember 2020, melalui jalur independen. Faida menggandeng pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Okfavianto alias Vian untuk mendampinginya. Faida mendapatkan nomor urut satu dalam pemilihan nomor urut pasangan calon
Sedangkan pasangan calon nomor urut 02, idalah pengusaha Hendy Siswanto yang berpasangan dengan putra mantan rais am PB NU, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau akrab disapa Gus Firjaun.
Hendy Siswanto dan Gus Firjaun maju diusung oleh lima partai yakni Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP.
Sedangkan paslon nomor urut 03, yakni duo pengusaha Abdsusalam dan Ifan Ariadna Wijaya. Keduanya diusung oleh PKB, PDIP dan didukung oleh Golkar, PAN, Perindo dan Berkarya. (af/tendabesar)