Sah Riza Patria Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta Dampingi Anies


TendaBesar.Com - Jakarta - Akhirnya Presiden Joko Widodo melantik Riza Patria menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/4/2020).  Sebelum pelantikan Jokowi dan Riza Patria melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara. Mereka tiba di Istana  sekitar pukul 13.10 WIB, sejenak sebelum pelantikan dimulai.

Akhirnya Riza Patria selaku pemenang pemilihan Wakil Gubernur  (Wagub) DKI Jakarta yang dilakukan pada Senin, 23 Maret 2020 itu, dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 40/P Tahun 2020,  tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sisa masa amanah 2017-2022.

Politisi Partai Gerindra tersebut akhirnya resmi mendampingi Anies Baswedan dan mengisi kursi Wagub DKI yang kosong  karena ditinggalkan Sandiaga Uno ikut pertarungan pilpres 2019 dan hingga saat ini kursi itu kosong telah hampir dua tahun lamanya.

Usai pengucapan sumpah Jabatan, Jokowi dan Riza Patria menandatangani berita acara pelantikan. Dikarenakan acara pelantikan tersebut dilakukan  di tengah situasi pandemi Covid-19, maka acara pun mengikuti protokol kesehatan, yakni semua hadirin baik Jokowi, Riza Patria, dan para tamu undangan wajib menggunakan sarung tangan dan masker. Selain itu, sesuai protocoler, pihak Istana menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Yang menarik acara pelantikan tersebut dihadiri Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Di antara para undangan juga nampak kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Sebelumnya, prose pemilihan wagub DKI sempat mejadi polemik karena diduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh panitia pemilih (panlih) terhadap dokumen Riza Patria. 

Dugaan maladminitrasi itu, ditemukan Ombudsman pada berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Panitia Pemilih (Panlih) menyatakan berkas kedua pasangan baik Ahmad Riza Patria yang diusung Gerindra maupun Nurmansjah Lubis  Yang dijagokan PKS telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikut.

Namun, Ombudsman menemukan fakta dimana surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria, calon yang juga duduk sebagai anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut baru keluar dari DPRI pada 23 Maret 2020. Padahal, menurut Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Riza Patria harus menyertakan surat pengesahan pengunduran dirinya dari Presiden RI untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Walhasil kemaren, salah satu anggota Panitia Pemilihan Wagub DKI Jakarta Andyka, memastikan dihadapan awak media bahwa; “Insyaallah besok (hari ini) pelantikan di Istana, katanya, Selasa, 14 April 2020.

Atas pelantikan Wagub tersebut, maka Gubernur Anies Baswedan tidak lagi single father mengurusi DKI. Namun apakah kehadiran Riza akan menjadikan kinerja pemprov lebih efektif dan maksimal? Kita tunggu eksennya. (ah/tendabesar)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan

Formulir Kontak